IMPLIKASI HUKUM PIDANA ATAS TINDAKAN PELECEHAN SECARA VERBAL DI INDONESIA

Sri Riski Nurhikmah, Pamungkas Satya Putra

Abstract


Tindakan berbau seksual yang dilakukan secara non fisik sering diartikan sebagai Pelecehan seksual verbal. Pelecehan tersebut dapat berupa siulan, tiruan suara serigala, suara ciuman, komentar seksual yang menggoda, atau penghinaan terhadap bentuk tubuh perempuan yang berkaitan dengan orientasi seksual. Perilaku ini biasanya dilakukan secara spontan di ruang publik dan dikategorikan sebagai gangguan di jalan (street harassment). Verbal pelecehan sering dianggap remeh, dan banyak perempuan tidak menyadari bahwa mereka sedang dilecehkan. Namun, hingga saat ini tindakan tersebut belum dapat dikenakan sanksi hukum selama tidak melibatkan kekerasan fisik. Dalam Praktiknya, di indonesia saat ini belum jelas secara spesifik mengatur perilaku yang tidak senonoh ini, sehingga diperlukan pembaruan hukum di Indonesia. Penelitian yang dilakukan penulis saat ini bertujuan untuk mengkaji aturan hukum yang berkaitan dengan pelecehan seksual verbal. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Pelecehan seksual verbal di Indonesia diklasifikasikan sebagai tindakan kriminal yang melanggar hukum dan norma kesusilaan. Penanganan masalah ini dapat melibatkan penerapan Pasal 281 KUHP, Pasal 315 KUHP, serta Pasal 8, Pasal 9, Pasal 34, dan Pasal 35 Undang-Undang Pornografi.


Keywords


Implikasi Hukum Pidana; Kesusilaan; Pelecehan Seksual Verbal

References


Abintoro Prakoso, “Kriminologi dan Hukum Pidana Pengertian, Aliran, Teori dan Perkembangannya, Cet.2â€, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2017, hl m. 179.

Anggraini, D.N, “10 Alasan Orang Melakukan Pelecehan Seksual†Dapat diakses di 10 Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual - KlikDokter , pada tanggal 17 Oktober 2022

Asrianto Zainal, "Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual di Tinjau Dari Kebijakan Hukum Pidana," Jurnal Al-´adl, Vol. 7 No.1, 2014, hlm. 141.

Asshiddiqie, J. GAGASAN NEGARA HUKUM, diakses Konsep Negara Hukum , pada tanggal 19 Oktober 2024

Barda Nawawi Arief, “Bunga Rampaiâ€.hlm. 30.

Burhan Bungin, “Metodologi Penelitian Sosialâ€, Surabaya, Airlangga University Press, 2001, hlm 129.

Hasna, D. “Inilah Penyebab Terjadinya Sexual Harrasment†diakses Inilah Penyebab Terjadinya Sexual Harrasment pada tanggal 17 Oktober 2024

Permana, Fandi. 2022. “Kasus Pelecehan Seksual di KRL Berkedok Buka Aura Sempat Viral, Korban dan Pelaku Kini Berdamai†Dapat diakses https://www.gramedia.com/bestseller/cara-menulis-daftar-pustaka-dari-internet/ pada tanggal 18 Oktober 2024

George Ritzer, “Sosiologi Ilmu Berparadigma Gandaâ€, Rajawali Press, Jakarta, 2001 , hlm. 126.

Hidayatulloh, N. 2019, “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan†Dapat diakses di SKRIPSI LENGKAP.pdf Pada tangga; 18 Oktober 2024

Kenedi, J. KEBIJAKAN HUKUM PIDANA. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Ulumudin, Z. PELECEHAN SEKSUAL VERBAL (CATCALLING) MASUK DALAM TINDAK PIDANA?, diakses https://lbhsembada.id/pelecehan-seksual-verbal-catcallingmasuk-dalam- tindak-pidana/ pada tanggal 19 Otober 2024

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Pornografi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Permen Pendidikan, kebudayaan, Riset, serta Teknologi RI Nomor. 30 Tahun 2021 Pasal 5 bagian (1)




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora