KESETARAAN KEDUDUKAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM HAL PEWARISAN ADAT BALI DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM WARIS PATRILINEAL BALI

Aldi Julianto, Sonny Dewi Judiasih, Bambang Daru Nugroho

Abstract


Sistem pewarisan adat Bali, yang mengesampingkan keberadaan anak perempuan. Anak perempuan tidak dibenarkan ikut campur terhadap harta warisan orang tuanya. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis dengan metode analisis normatif kualitatif. Kesetaraan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam hal pewarisan adat Bali dihubungkan dengan hukum waris patrilineal Bali bahwa ada kemungkinan peningkatan status anak perempuan menjadi ahli waris melalui prosedur adat tertentu Peralihan harta warisan juga bisa dilakukan melalui hibah, namun harus memperhatikan hak ahli waris lainnya dan tidak melebihi sepertiga dari total Kalayaan. Upaya berkelanjutan diperlukan untuk menyelaraskan praktik adat. Perlindungan waris terhadap perempuan dalam hal terjadi gugatan dari pihak saudara misan kepurusa dalam hukum waris adat Bali yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, pada dasarnya Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Bali No. 01/Kep/Psm-3/MUDP Bali/X/2010 memberikan hak waris terbatas kepada perempuan, yakni setengah dari hak waris laki-laki setelah dikurangi 1/3 untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Serta mempertimbangkan prinsip-prinsip adat yang meliputi asas kesatuan, ketergantungan, kebersamaan, dan keberlanjutan dalam menentukan hak waris adalah berupa tanggung jawab secara administratif maupun perdata.

Keywords


Akta Hibah, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, Cacat Hukum

Full Text:

PDF

References


Azyumardi Azra, Kajian Tematik Al-Qur’an Tentang Kemasyarakatan (Bandung: Angkasa, 2008)

Ellyn Poespasari, dkk., Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia (Kencana, Jakarta, 2020)

Hazar Kusmayanti dan Lisa Krisnayanti, “Hak dan Kedudukan Cucu sebaga i Ahli Waris Pengganti dalam Sistem Pembagian Waris ditinjau dari Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islamâ€, Jurnal Ilmiah Islam Futura, Vol. 19. No. 1, 2019.

I Ketut Artadi, Hukum Adat Bali dengan Aneka Masalahnya (Denpasar: Mas Bali bekerjasama dengan Bagian Penerbit Fakultas Hukum UNUD, 1981.

Ibrahim Johnny, Teori Metodologi Pendidikan Hukum Normatif (Bayumedia Publishing 2006)

Mansour Fakhi, Analisis Gender dan Transformasi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Belajar 1996)

Ni Nyoman Sukerti, “Perkembangan Kedudukan Perempuan Baliâ€, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 6, No. 2, 2014.

NT Ketut Sari Adnvani. “Sistem Perkawinan Nventana dalam Karan Fukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Genderâ€, JISH, Vol.6, No.2, 2017.

R.Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat (Pradnya Paramita, 1981)

Ria Maheresty, A., Aprilianti, & Kasmawati. “Hak Anak Perempuan Dalam Sistem Pewarisan Pada Masyarakat Adat Bali (Studi Di Banjar Tengah Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur)â€. Pactum Law Journal, 2018.

Shirin Heidari, (et al), “Sex and Gender Equity in Research : Rationale for the SAGER Guidelines and Recommended Useâ€, Research Integrity and Peer Review, Vol. 1 No. 2, 2016.

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat (Jakarta: Gunung Agung,1995)

Wayan P. Windia, Mapadik Orang Biasa Kawin Biasa Cara Biasa di Bali. Denpasar: Udayana University Press, 2015)




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.219-228

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora