Pertanggjungjawaban Hukum Influencer Yang Mempromosikan Barang dan/atau Jasa Yang Mengandung Informasi Palsu Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat memberikan pengaruh yang besar dalam berbagai bidang terutama transaksi jual beli. Hadirnya media sosial yang melahirkan banyak influencer yang mempunyai pengaruh besar terhadap masyarakat menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk memasarkan barang/dan atau jasanya melalui seorang influencer. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi dan pertanggungjawaban hukum influencer yang mempromosikan barang dan/atau jasa yang mengandung informasi palsu sehingga mengakibatkan kerugian terhadap konsumen yang membeli, menggunakan, atau mengonsumsi barang dan/atau jasa karena pengaruh promosi dari seorang influencer. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan artikel ilmiah hukum yang terkait dengan pembahasan. Analisis dalam penelitian ini berupa analisis preskriptif untuk menunjukkan apa yang diharuskan oleh hukum. Hasil penelitian menunjukkan seorang influencer dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum baik secara pidana, administratif, maupun perdata atas pelanggaran yang dilakukannya yaitu melakukan promosi barang dan/atau jasa yang mengandung informasi palsu.
Keywords
References
Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana FH UI.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Tongat. (2009). Dasar-Dasar Hukum Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: UM Press.
Evelina, L.W. dan Handayani, F. (2018). Penggunaan Digital Influencer dalam Promosi Produk (Studi Kasus Akun Instagram @bylizzieparra). Warta: Ikatan Sarjana Komunikasi,1(11): 71-82. https://doi.org/10.25008/wartaiski.v1i01.10.
Indah, S. (2019). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11 (1): 53-70. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651.
Maulidia, F.A. (2020). Pelaksanaan Endorsment Melalui Influencer Yang Mempromosikan Kosmetik di Instagram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Skripsi. Semarang. Universitas Negeri Semarang.
Mego, K.A.A. dkk. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Selebgram Yang Melakukan Endorse/Promosi Barang Ilegal pada Produk Obat-Kosmetik. Jurnal Konstruksi Hukum, 2 (2): 271-276. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3219.271-276.
Purnamasari, I.G.A.R. dan Darmadha, I.N. (2016). Tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap konsumen Atas Tayangan Iklan di Televisi Yang Menyesatkan. Jurnal Kertha Semaya, 4 (2): 1-15.
Pusnawan, I. M.L. (2020). Sanksi Hukum Terhadap Endorser Yang Mempromosikan Produk Kosmetik Ilegal. Jurnal Kertha Semaya, 8 (7): 1107. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/61941.
Solaiman, S. dan Tampi, M.M. (2021). Pertanggungjawaban Influencer Dalam Pembuatan Konten Pengiklanan Melalui Social Media Yang Mengandung Informasi Palsu (Studi Kasus Kartika Putri dan Dr. Richard Lee). Jurnal Hukum Adigama, 4 (2): 2901-2922. https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17874.
Wijaya, I. G.K.W. Dananjaya, N.S. (2018). Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online. Jurnal Kertha Semaya, 6 (8): 1-16.
Inggara, S.A. (2022). Deretan Influencer/Selebgram Terjerat Kasus Penipuan, Ada Indra Kenz. Okezone.com. https://infografis.okezone.com/detail/775486/deretan-influencer-selebgram-terjerat-kasus-penipuan-ada-indra-kenz.
Slice. (2023). Statistik Pengguna Media Sosial Indonesia Terbaru. SliceBlog. https://www.blog.slice.id/blog/edisi-2023-statistik-pengguna-media-sosial-terbaru.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 30 Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora