Pertanggjungjawaban Pidana Kepemilikan dan Perniagaan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup (Studi Putusan Nomor 1061/Pid.B/LH/2021 PN Jkt.Tim)

Muhammad Roikhan Mansyurin, Pamungkas Satya Putra

Abstract


Kepemilikan dan perniagaan satwa yang dilindungi tanpa izin merupakan hal yang dilarang dalam undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kepemilikan dan perniagaan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup khususnya terhadap kejahatan kepemilikan dan perniagaan burung yang dilindungi tanpa izin pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1061/Pid.B/LH/2021 PN Jkt.Tim. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder melalui perundang-undangan dan putusan pengadilan serta bahan hukum yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukkan penjatuhan vonis oleh Majelis Hakim telah tepat berdasarkan unsur-unsur dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya untuk memberikan pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan Terdakwa.  

Keywords


Pertanggungjawaban;Studi Putusan; UU KSDAE

References


Hamzah, A. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Lubis, M.A.A. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Memperniagakan Satwa Liar Yang Dilindungi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Stabat Register Nomor : 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb). Skripsi. Medan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Muhaimin. (2020). Metode Penulisan Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Tongat. (2009). Dasar-Dasar Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: UMM Press.

Erlina, B. Prasetyawati, E. Yolanda, N. (2021). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Satwa yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Secara Ilegal. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(1). 153-164. https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2190.

Fadilah, S. Waruwu, D.S.S. Taritohan, D.M. Siahaan, P.G. Batu, P.K.L. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi (Studi Kasus Putusan Nomor 1617/PID B/LH/2023/PN.MDN. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(5). 1-12. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i4.

Gimnastiar, I. (2022). Maraknya Perdagangan Satwa Liar Berdampak pada Kepunahan. Himmah Online. https://himmahonline.id/berita/maraknya-perdagangan-satwa-liar-berdampak-pada-kepunahan/.

Wicaksono, R.A. (2023). Subur Perdagangan Satwa Ilegal di Marketplace. Beta Hita. https://betahita.id/news/detail/8392/subur-perdagangan-satwa-ilegal-dimarketplace.html?v=1675860428.

Widi, S. (2022). Sebanyak 1.217 Spesies Hewan Terancam Punah di Indonesia. DataIndonesia.id. https://dataindonesia.id/ragam/detail/sebanyak-1217-spesien-hewan-terancam-punah-di-indonesia.

USAID. (2015). Perdagangan Satwa Liar, Kejahatan Terhadap Satwa Liar dan Perlindungan Spesies di Indonesia: Konteks Kebijakan dan Hukum Changes for Justice Project. hlm 2.

Universitas Brawijaya (2023). Hari Satwa Liar Sedunia. Berita Perpustakaan Universitas Brawijaya. https://lib.ub.ac.id/news/hari-satwa-liar-sedunia/.

Eduard, P. (2020). 5 Negara dengan Ragam Spesies Hewan Terbanyak, Indonesia Termasuk!. IDN Times. https://www.idntimes.com/science/discovery/peter-eduard/ragam-spesies-hewan-terbanyak-c1c2/.

Puspitasari, D.E. (2022). Maraknya Perdagangan Satwa Langka Di Era Pandemi Covid-19 di Indonesiaâ€, Pattimura Magister Law Review, 2(1). 1-16. https://doi.org/10.47268/pamali.v2i1.816.

Ramadhan, C.R. (2021). Penegakan Hukum Tindak Pidana Terhadap Satwa Liar (Kajian Putusan Nomor 562/Pid.Sus-Lh/2016/PN.Rgt dan Nomor 563/Pid.Sus.Lh/2016/PN.Rgt). Jurnal Yudisial, 14 (2). 209-228. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v14i2.471.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Mahkamah Agung. (2022). Putusan Nomor 1061/Pid.B/LH/2021 PN Jkt.Tim. Mahkamah Agung, 8 Maret, 2022, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeccf342b234f02a414303830353531.html.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora