KEABSAHAN PENERAPAN ZAKAT BAGI PROFESI NOTARIS MUSLIM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DAN HUKUM ISLAM

Mutiara Dwinanda, Djanuardi ., Helza Nova Lita

Abstract


Rukun Islam merupakan hal dasar yang diajarkan dalam Islam yang harus diamalkan oleh setiap muslim. Zakat merupakan rukun Islam yang ke empat. Di Indonesia belum ada aturan yang mewajibkan masyarakatnya untuk membayar zakat. Mengenai zakat juga diatur dalam Al-Qur’an serta hadist Rasulullah SAW. Di Indonesia entang zakat ini hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan dilakukan dengan cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Keabsahan zakat profesi notaris muslim terletak pada kewajiban untuk menunaikan zakat. Dengan adanya regulasi atau landasan hukum zakat profesi di Indonesia maka Indonesia mengakui kewajiban zakat profesi tersebut. Cara perhitungan zakat profesi notaris ini dapat dihitung dalam waktu 1 tahun atau perbulan. Notaris dengan penghasilan yang tidak menetap atau menentu dapat membayar zakat hanya ketika penghasilan mencapai angka nishab yaitu 85gram emas.

Keywords


Zakat Profesi, Notaris, BAZNAS.

Full Text:

PDF

References


Deny Setiawan, “Zakat Profesi Dalam Pandangan Islamâ€, Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan, Tahun I No.2, 2011.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2008.

https://baznas.go.id/zakatfitrah

https://baznas.go.id/zakatpenghasilan

https://www.logammulia.com/id/harga-emas-hari-ini

Ibrahim Johnny, Teori Metodologi Pendidikan Hukum Normatif (Bayumedia Publishing 2006)

Kementrian Agama RI, Membangun Perspektif Pengelolaan Zakat Nasional, Tangerang: CV. Sejahtera Kita, 2013.

Noor Aflah, Arsitektur Zakat Indonesia, Jakarta: UI-Press, 2009.

Saleh Al Fauzan, Fiqih Sehari-Hari, Jakarta: Gema Insani Press, 2005.

Supani, M.A, Zakat di Indonesia: Kajian Fikih dan Perundang-undangan, Jakarta: Kencana, 2023.

Tira nur Fitria, “Zakat Profesi (Zakat Penghasilan) Menurut Hukum Islamâ€, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 01, No. 01, 2015.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.211-218

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora