PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI UU NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Anak-anak berhak atas perlindungan maksimal dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, namun realitanya, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih marak terjadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini, yaitu metode yuridis normatif. Metode ini dipilih karena sejalan dengan tujuan penelitian yang ingin mengkaji dan menganalisis norma hukum yang berlaku terkait dengan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual. Pengaturan hukum yang mengatur tentang perlindungan anak sebagai korban kekerasan seksual tertuang dalam UU No 31 Tahun 2014, Buku II Bab XIV KUHP, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Bentuk perlindungan hukum untuk anak korban kekerasan seksual meliputi penyediaan fasilitas khusus, pendampingan khusus, pemantauan perkembangan anak secara berkelanjutan, jaminan untuk menjaga hubungan dengan keluarga, serta melindungi identitas anak dari eksposur media massa dan stigmatisasi.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.188-198
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora