Aspek Hukum Degradasi Akta Notaris
Abstract
Akta notaris adalah alat bukti yang sempurna jika memenuhi syarat formal. Penelitian ini bersifat hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta berjenis penelitian doctrinal dan bersifat preskriptif. Tiga jenis bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pasal 41, akta yang terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, sehingga mengurangi kekuatan pembuktiannya dan menyebabkan hilangnya perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Notaris yang membuat akta terdegradasi dapat dikenai sanksi administratif, ganti rugi, dan pencabutan izin praktik. Degradasi ini melemahkan keabsahan dokumen dalam penyelesaian sengketa hukum, serta merugikan para pihak secara materiil dan immaterial. Notaris bertanggung jawab penuh atas akta yang dibuatnya sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014, termasuk mengatasi kesalahan yang terjadi, bahkan setelah notaris meninggal.
 Kata kunci: Akta, Degradasi Akta, Notaris
References
Afifah, Kunni. 2017. Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang di Buatnya. Lex Renaissance. Vol 1 (2)
Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum. Edisi Revisi Cetakan Kedua. Jakarta:Kencana Prenada.
Maya, Evi Apita. 2017. Kedudukan dan Kewenangan Notaris dalam melakukan pembinaan Terhadap Notaris. Jurnal IUS. Vol 5 (2)
Salamah, Sania dan Agung Iriantoro. 2022. Prinsip Kehati-Hatian Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuat Akta Berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 457 PK/Pdt/2019. Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan. Vol 1 (2)
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora