Perlindungan Hukum Pembeli Atas Bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen yang Dibuat Notaris

Sonny Gondo Hudaya

Abstract


Regulasi dan perlindungan hukum terhadap pembeli properti penting untuk kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan dan akibat hukum akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris. Dengan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan statute serta conceptual approach, penelitian menyimpulkan bahwa PPJB yang sah harus memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan hukum, hal tertentu, dan kausa yang halal. Jika syarat ini tidak terpenuhi, PPJB dapat dibatalkan. Dalam PPJB yang sah, pembeli memperoleh perlindungan hukum, terutama jika ada surat kuasa menjual mutlak. Jika tidak memenuhi syarat, pembeli bisa menggugat perdata untuk pembatalan dan ganti rugi, dengan sertifikat hak milik biasanya dipegang oleh pihak ketiga, seperti notaris, untuk keamanan transaksi

Keywords


Perlindungan Hukum;Perjanjian Pengikatan Jual Beli; Notaris

References


Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. UII Press.

Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.

Ichsan, A. (1967). Hukum Perdata. Pembimbing Masa.

Nurmandi, A. (2022). Manajemen perkotaan. Bumi Aksara.

Panudju, B. (2009). Pengadaan Perumahan Kota Dengan Peran Serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Alumni.

Prodjodikoro, W. (1957). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Sumur Bandung.

Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Prenada Media.

Sastra, S., & Marlina, E. (2006). Perencanaan dan Pengembangan Perumahan. Andi.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Subekti, & Tjitrosudibio. (1995). Kitab Undang-Undang Perdata. Pradnya Paramita.

Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2013). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing.

Triningsih, A. (2017). Politik Hukum Pendidikan Nasional: Analisis Politik Hukum dalam Masa Reformasi. Jurnal Konstitusi, 14(2), 332–350




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora