Perkara Korupsi Di Tengah Perubahan Sosial Menggunakan Teori Anomie
Abstract
Korupsi adalah salah satu dari banyak masalah yang belum terselesaikan yang secara kritis menghambat pembangunan. Secara etimologis, istilah korupsi berasal dari bahasa latin corrumpo yang berarti menjadi ‘busuk', 'hancur', atau 'mengurangi nilai', dan 'menjadi tidak berguna. Teori Anomi merupakan teori yang menegaskan adanya ketidaksesuaian antara sebuah harapan dengan kondisi yang terjadi dengan sebenarnya. Durkheim, atau Emile Durkheim sebagai seorang bapak sosiologi Perancis, mendefinisikan teori anomie sebagai teori yang membahas tentang sebuah keterasingan yang dialami oleh individu dalam lingkungan masyarakatnya.  Pemberantasan korupsi tidak seperti hanya membalikkan telapak tangan, tentunya memerlukan upaya yang “istimewaâ€. Salah satu cara menangani perkara korupsi dengan upaya preventif yaitu dapat melalui Pendidikan yaitu Pendidikan anti korupsi
Keywords
References
Aguilera, R. V., & Vadera, A. K. The dark side of authority: Antecedents, mechanisms, and outcomes of organizational corruption. Journal of Business Ethics, 77(4), 431–449. https://doi.org/10.1007/s10551-007-9358-8, 2008
A.S. Alam dan Amir. Kriminologi Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2018
Atmasasmita, Romli. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Eresco, 1992
Feygina, I., Goldsmith, R. E., & Jost, J. T. System Justification and the Disruption of Environmental Goal-Setting: A Self-Regulatory Perspective. Self Control in Society, Mind, and Brain. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780195391381.003.0026, 2010
Mustofa, M. Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum, 2010
Tan, X., Liu, L., Huang, Z., Zheng, W., & Liang, Y. The effects of general system justification on corruption perception and intent. Frontiers in Psychology, https://doi.org/10.3389/fpsyg.2016.0110, 2016
Weda, Made Darma. Kriminologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora