ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PRAKTIK PEREDARAN SKINCARE DAN KOSMETIK ILEGAL DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Selviana Adinda

Abstract


Pada era perdagangan bebas saat ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan berbagai jenis merek. Keinginan seorang wanita untuk selalu tampil cantik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan dan keamaanan. Kosmetik tersebut malah di dapatkan dengan harga yang terjangkau karena tidak adanya nomor izin edar dari BPOM. Mereka umumya langsung membeli produk kosmetik tanpa pertimbangan terlebihdahulu mengingat produk yang dibeli memberikan efek samping secara lagsung. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Kondisi Konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, oleh karena itu,diperlukan perundang- undangan yang dapat melindungi kedua belah pihak. Peraturan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


Keywords


Kosmetik Illegal; Perlindungan Hukum; Konsumen

References


Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan konsumen, jakarta: Sinar Grafika, 2008. Johnny ibrahim, teori dan penelitian hukum normatif, banyumedia publishing,malang, 2012. Peter mahmud marzuki, penelitian hukum, universitas air langga, surabaya, 2005.

Desiana Ahmad & Mutia C. Thalib. (2019). “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar†Jurnal Legalitas, Vol. 12 (2), hlm. 100-109.

Irna Nurhayati. (2009). “Pengawasan Terhadap Peredaran Makanan Impor Yang Tidak Bersertifikat Halal Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)†Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 21 (2), Juni 2009, hlm. 207.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 109-110.

Rizky Adi Yuristyarini. (2015). “Pengawasan Terhadap Peredaran Kosmetik Berbahaya Teregister BPOM Yang Dilakukan Oleh Dinas Kesehatan Malang Berdasarkan Peraturan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010.†Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, hlm. 7.

Zulham, hukum perlindungan konsumen,kencana pradana group, jakarta 2013.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v%25vi%25i.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora