Jaminan Hukum bagi Pihak Ketiga sebagai Pemberi Hak Tanggungan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang menjadi pemilik objek jaminan, serta pelaksanaan pembebanan hak tanggungan dalam hal pemberi tanggungan bukan sebagai debitur dapat dibenarkan menurut hukum jaminan keperdataan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan objek penelitian Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijk wetboek) dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis yang memberikan wayout/jalan keluar terhadap masalah tertentu. Pembebanan hak tanggungan dalam hal pemberi tanggungan bukan sebagai debitur dapat dibenarkan menurut hukum jaminan keperdataan di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Terdapat perlindungan hukum terhadap pihak ketiga berupa hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk mendapatkan sisa hasil penjualan objek jaminan, perlindungan dari eksekusi yang tidak sah dan hak untuk mengajukan gugatan jika merasa haknya dilanggar oleh debitur maupun kreditur.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora