ANALISIS KEDUDUKAN WARIS ANAK ANGKAT YANG DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Muhamad Topik Noviandi

Abstract


Pengangkatan Anak menyebutkan bahwa Pengangkatan anak suatu perbuatan hukum yang mengalihkan tanggung jawab ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat dan disahkan menurut hukum sebagai anak sendiri melalui Penetapan Pengadilan. Perolehan harta warisan terhadap anak angkat tidak diatur didalam KUHPerdata, yang berhak menjadi ahli waris hanya mereka yang ditunjuk atau diakui secara sah dalam hukum untuk menerima warisan dari seseorang yang meninggal. bagi mereka yang memiliki hubungan sedarah serta adanya ikatan perkawinan. Permasalahan : (1) Bagaimana Kedudukan hak waris anak angkat berdasarkan KUHPerdata? (2) Cara memperoleh warisan dari orang tua angkat berdasarkan wasiat? Berkaitan penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, adapun hasil penelitian ini adalah, melihat kedudukan waris anak angkat berdasarkan KUHPerdata itu menjelaskan anak angkat tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya, namun anak angkat berhak mendapatkan warisan jika ada penetapan atau pengakuan hukum yang memperbolehkannya. Anak angkat dapat mewarisi dengan melalui wasiat wajibah, anak angkat mewarisi hanya 1/3 harta warisan orang tua angkat tidak diperbolehkan lebih dari itu menurut undang-undang.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.161-170

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora