PENERAPAN PROSEDUR PENYIMPANAN MINUTA AKTA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS YANG AMAN SEBAGAI SEBUAH PROTOKOL NOTARIS

Karina Aisya Puteri

Abstract


Seorang notaris diwajibkan untuk menyimpan minuta akta berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN. Saat ini, penyimpanan minuta akta masih dilakukan dengan cara konvesional yang masih memiliki resiko dalam penyimpanannya seperti kehilangan dan kerusakan. Sehingga diperlukan pemanfaatan teknologi sebagai media pendukung untuk membantu notaris. Penyimpanan minuta akta dengan cara elektronik belum diatur dalam UUJN. Penyimpanan Minuta Akta dalam UUJN belum mengakomodir prosedur penyimpanan Minuta akta hanya berupa kewajiban untuk menyimpan akta. Sehingga diperlukan bentuk ideal prosedur penyimpanan minuta akta yang aman. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian penyimpanan minuta akta dapat dilakukan alih media yang mengacu pada UU Kearsipan, alih media akta dilakukan dengan cara scanning dan diubah dalam bentuk file pdf yang kemudian diberikan password dan disimpan dalam hardisk, selanjutnya dibuatkan berita acara terhadap pengalihmediaan minuta akta yang ditandatangani notaris dan para saksi.

Keywords


Penyimpanan Minuta Akta, Protokol Notaris, Notaris

Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah. (2017). Hukum Transaksi Elekronik Sebagai Pedoman Dalam Mengahadapi Era Digital Bisnis E-Commerce Di Indonesia. Bandung: Nusa Media

Dian Novita Sari, Muhammad Imron Rosadi. (2023). Rancang Bangun Aplikasi Pengarsipan Berkas Berbasis Android pada Kantor Notaris NJ. Jurnal BIOS Teknologi Informasi dan Rekayasa Komputer, 2(4) September

Ida Bagus Putra P, I Ketut Rai S, dan Dewa Gde R. (2023). Terjadinya Force Majure Dalam Penyimpanan Minuta Akta Notaris. Jurnal Acta Comitas, 1(8) April

Rahmida Erliyani. (2021). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama

Ranti Fauza Mayana, Rudy Haposan Siahaan, dkk. (2022). Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 1. Bandung: Media Sains Indonesia

Ria Anggara dan Abdul Salam. (2021). Studi Komparatif Terhadap Peinyimpanan Protokol Notaris Secara Elektronik di Korea Selatan dan di Indonesia. Jurnal Indonesia Notary. 3(3) September




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.146-152

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora