REVENGE PORN SEBAGAI BENTUK KEJAHATAN SEKSUAL : ANALISIS HUKUM DAN PERLINDUNGAN KORBAN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arisanti, Ni Putu Winny dkk., (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge Porn (Pornografi Balas Dendam) menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Kertha Desa. Vol.9. No.5
Fathia Putri Adilla. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn. Tamilis Synex: Multidimensional Collaboration. Vol.1. No.02. 11-17
Nurfitria, D., Anggraeni, I., Ramadhani, N., & Maulida, W. (2023). REVENGE PORN TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA. Advanced In Social Humanities Research, 1(5), 597–605
Rahmawati, Maidina dan Nabillah Saputri. (2022). Jauh Panggang dari Api: Menilik Kerangka Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia. (Jakarta: Southeast Asia Freedom of Expression Network)
Rahmi, Atikah. Urgensi Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gende. Jurnal Mercatoria. Vol.11. No.1 (Juni 2018).
Rochaety, Nur. Menegakkan HAM melalui Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesi. Jurnal Palastren. Vol.7. No.1 (Juni 2014).
Rosenberg, Roni dan Hadar Dancig-Rosenberg. Revenge Porn In The Shadow Of The First Amendment. University of Pennsylvania Journal of Constitutional Law. Vol.24. (2022)
Runtu, Elika Angie dkk., Penegakan Hukum dalam Memberikan Perlindungan terhadap Perempuan Korban Ancaman Kejahatan (Revenge Porn) yang Terjadi di Sosial Media. Jurnal Lex Privatum. Vol.9. No.11 (Oktober 2021).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.82-91
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora