Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Mario Salvatore Sianipar

Abstract


Konsep korporasi dalam konteks hukum pidana, dengan fokus pada teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi, mendefinisikan korproasi sebagai badan hukum yang memperoleh kepribadian hukum untuk melakukan aktivitas bisnis. Selanjutnya, dalam penelitian ini akan membahas teori pertanggungjawaban pidana korporasi, yaitu Teori Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Responsibility), Teori Pertanggungjawaban Absolut (Strict Responsibility), Doktrin Identifikasi (The Identification Doctrine) dan Doctrine of Aggregation. Penelitian ini menyoroti kompleksitas dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana korporasi dan implikasinya dalam sistem hukum modern. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam studi ini untuk menganalisis norma-norma hukum yang terkait dengan tanggung jawab pidana dalam konteks korporasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa korporasi dapat dihukum atas tindakan kejahatan yang dilakukan baik oleh pemegang otoritas, karyawan, agen mereka dalam lingkup pekerjaan, atau secara kolektif dari individu-individu yang berkaitan. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan sarana penegakan hukum seperti undang-undang, penegak hukum, pengawasan dan edukasi kesadaran masyarakat.

 


Keywords


korporasi, hukum pidana, pertanggungjawaban pidana

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.73-81

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora