Analisis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Begal Payudara
Abstract
Begal Payudara merupakan realitas yang terjadi di masyarakat dan masuk dalam Tindak pidana Kekerasan seksual hal inI merugikan korban secara fisik maupun psikis. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Yuridis-normatif berarti meletakkan UU Nomor 12 Tahun 2022 sebagai acuan dalam perlindungan dan perlakuan hukum sesuai sanksi yang diterima pelaku. Beberapa waktu lalu Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Dengan berlakunya Undang-undang ini maka para pelaku dapat dijerat pasal 6 poin a dan b yaitu hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fardha, K. V. (2023). Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 3982-3991.
Eli Nur Hayati, (2002), Panduan Perempuan Korban Kekerasan: Konseling Berwawasan Gender, Yogyakarta: Rifka Annisa dan Pustaka Pelajar, hlm. 45-46.
Surayda, H I, (2017). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Kajian Hukum Islamâ€. Journal Ius Constituendum Volume 2 No 1. hlm. 34.
Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. 2017. Membangun Akses ke Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan: Perkembangan Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).
Siregar, E, et.al. (2020). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Realitas dan Hukum. Repository Universitas Jambi Progresif Jurnal Hukum, Volume XIV/No.1/Juni 2020, hlm. 1.
Surayda H I. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Kajian Hukum Islam. Journal Ius Constituendum, Volume 2 No 1, hlm. 34.
Usman, A. H. (2015). Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.
Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 140-159.
Indarto, A. B., Waluyo, H., & Apriliansyah, N. R. (2022). Representasi Hegemoni Laki-laki Terhadap Perempuan dalam Iklan Teh Sari Wangi Tahun 2021. Jurnal Audiens, 3(2), 149-159.
Kusworo, D. L., & Fathonah, R. (2022). Analisis Implementasi Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Pengadilan Negeri Liwa). Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 10(02), 139-139.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.47-54
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora