PERIKATAN YANG TIMBUL KARENA UNDANG - UNDANG DALAM HUBUNGAN HUKUM ANTARA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA

pienro silalahi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahi tentang bagaimana undang-undang mengatur perikatan yang timbul dalam hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha serta menganalisis dampak dari pelanggaran yang diatur  dalam undang-undang terhadap hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif untuk memetakan perikatan antara konsumen dan pelaku usaha. Pencerahan melalui penelitian ini, secara umum penulis berkesimpulan bahwa keterbukaan industri pasar di era ini membuat persaingan antar pelaku usaha semakin pesat sehingga memunculkan pertarungan antar pelaku usaha. Persaingan tersebut membawa pelaku usaha untuk melakukan berbagai cara dari yang tidak dilarang sampai yang dilarang jntuk mencari keuntungan. Berdasarkan hal tersebut UUPK sangat berperan aktif dalam mengatur hak dan kewajiban setiap pihak, dan akibat hukum yang ditimbulkan dari UUPK ini cukup jelas bila mana ada pelaku usaha yang melanggarnya yakni seperti pemberian ganti rugi tanpa menghilangkan unsur pidananya.

Keywords


Konsumen;Perikatan;Pelaku Usaha.

Full Text:

PDF

References


Subekti. (1999). Aspek Aspek Hukum Perikatan. Alumni: Bandung.

Setiawan, I. K. O. (2014). Hukum Perdata Mengenai Perikatan. Jakarta.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa: Jakarta.

Miru, A., Yodo, S. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Darus, M. (1980). Perlindungan Terhadap Konsumen Ditinjau dari Segi Standar Kontrak (Baku). BPHN Binacipta.

Wahyuni, W. Mengenal Hukum Perikatan. Diakses pada tanggal 9 Desember 2023. URL: https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-hukum perikatanlt644ee96509664.

Kresna. Hubungan Pelaku Usaha dan Konsumen (Skripsi & tesis). Diakses pada tanggal 9 Desember 2023. URL:

https://konsultasiskripsi.com/2021/05/29/hubungan-pelaku-usaha-dankonsumen-skripsi-tesis/.

Tunardy, W.T. Perikatan yang Bersumber dari Undang-Undang. Diakses pada tanggal 9 Desember 2023. URL: https://jurnalhukum.com/perikatan-yang-bersumberdari-undang-undang/.

JDIH Kemenkeu. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Diakses pada tanggal 10 Desember 2023.URL:

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1999/8TAHUN~1999UUPenj.htm.

Auli, R. C. Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui.

Diakses pada tanggal 10 Desember 2023. URL:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-dan-kewajiban-konsumen-sertapelaku-usaha-yang-perlu-diketahui-lt62e27b1d9c927.

Repository, Unpas. Tinjauan Umum Mengenai Hubungan Antara Pelaku Usaha Dan Konsumen. Diakses pada tanggal 10 Desember 2023. URL: http://repository.unpas.ac.id/30944/3/G.%20BAB%20II.pdf.

Palit, Natasya Nikita. Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Wanprestasi Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 19991. Lex Privatum, 6(7).

Fasya. Pentingnya Kesadaran Hukum Konsumen akan Hak-haknya. FS.UIN-Antasari




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.38-46

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora