ANALISIS PEMENUHAN KEBUTUHAN SEKSUAL NARAPIDANA DI LAPAS X
Abstract
Pemenuhan kebutuhan seksual adalah hal yang penting dalam kehidupan manusia, baik dari segi kebutuhan fisologis maupun biologis. Terdapat banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam mengatur mekanisme pemenuhan hak atas kebutuhan seksual warga binaan pemasyarakatan. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana negara menerapkan prinsip proporsionalitas dalam rangka pemenuhan hak kebutuhan seksual terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola kehidupan seksual narapidana, mengatasi penyimpangan dan kejahatan seksual yang dilakukan oleh narapidana serta memberi solusi mekanisme upaya pemenuhan kebutuhan seksual bagi narapidana. Melalui metode penelitian hukum normatif, penelitian ini didasarkan acuan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menjadi bahan rumusan kebijakan pemasyarakatan lebih mengedepankan aspek perlindungan Hak Asasi Manusia, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanan dan ketertiban sosial masyarakat. Penulisan ini menghasilkan analisa dalam mekanisme pemenuhan kebutuhan seksual di Lembaga Pemasyarakatan melalui kebijakan Conjugal visit dan pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga yang diharapkan dapat mengurangi permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Cahyaningati, S. L. dan Martha E. 2013. Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Perilaku Seksual Warga Binaan Pemasyarakatan Wanita di Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur Tahun 2012. Laman :http://lib.ui.ac.id/naskahringkas/2015/08/SMade%20Yama%20Wirawan. Diakses pada 25 April 2020.
Citrawan, H. 2013. Seksualitas Dalam Penjara: Studi tentang Kebutuhan Biologis Narapidana dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Widyariset, Vol. 16, No.1.
Darmawaty, Yulia & Djamil, H. Achmad. 2011. Buku Saku Sosiologi SMA. Jakarta: PT. Kawan Pustaka.
Fleisher, Mark S. dan Krienert, Jessie L. 2009. The Myth of Prison Rape: Sexual Culture in American Prisons. United States of America: Rowman & Littlefield.
General Comment No. 21: Replaces general comment 9 concerning humane treatment of prison deprived of liberty: 10/041992.
Hidayat, A.A.A dan Uliyah M. 2014 . Pengantar Kebutuhan Dasar Manusia . Jakarta: Salemba Merdeka.
Kemur, S. G. C., Tendean, L., & A.Joy.M.Rattu. 2019. Analisis Perilaku Pemenuhan Kebutuhan Seksual Penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Manado. Jurnal Kesmas, 8(3).
Lawang, Robert M. Z. 1985. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Karunika.
Nugroho C. Okky. 2015. Pemenuhan Hak Atas Kebutuhan Seksual Warga Binaan Pemasyarakatan. Jurnal Hukum dan HAM, 6(2).
Priyatno, Dwidja. 2006. Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Rafika Aditama.
Sulistyawan, Aditya Yuli. 2014. Membangun Model Hukum yang Memperhatikan Kebutuhan Seksual Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan: Telaah Paradigma Konstruktivisme. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 4, No 1.
Susanti, Lis. 2009. Pola Adaptasi Narapidana Laki-laki dalam pemenuhan Kebutuhan Seksual di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang. Tesis FISIP Universitas Indonesia Departemen Kriminologi.
Ulistyawan, A. 2014. Membangun Model Hukum Yang Memerhatikan Kebutuhan Seksual Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan : Telaah Paradigma Konstruktivisme. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 4(1), 9094.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
United Nations High Commisioner for Human Rights, Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, Resolutions 663 C (XXIV) of 31 July 1957 and 2016 (LXII) of 13 May 1977.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i3.641-654
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora