INTERNALISASI KESADARAN BERBANGSA BERNEGARA ANAK TERORIS

Josua Hamonangan Bangun

Abstract


Anak pelaku teror yang kemudian disebut Anak diamankan untuk menjalani masa pidananya di LPKA menunjukan bahwa bukan hanya orang dewasa saja yang terlibat dalam aksi teror tetapi Anak juga terlibat, hal ini menujukan keprihatinan dimana anak memiliki usia muda sudah memiliki pemahaman radikal dan bergabung dengan jaringan teroris. Pentingnya pembinaan kepada Anak sebagai upaya deradikalisasi bertujuan untuk menghilangkan pemahaman radikal Anak, melalui program pembinaan ini meginternalisasi Anak teroris untuk memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, apabila dibiarkan ini akan berbahaya bagi bangsa. Penelitian ini dilakukan mengunakan Metode Kualitatif yang pengumpulan datanya mengunakan Teknik Observasi ke LPKA Klas 1 Tangerang, melakukan wawancara kepada Anak Pelaku Teroris dan Petugas yang mengampuh serta melakukan kajian artikel dan buku yang mendukung proses penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan pentingnya Internalisasi Kesadaran Berbangsa dan Bernegara kepada Anak Teroris sebagai upaya deradikalisasi, namun keterbatasan petugas LPKA Klas 1 Tangerang sehingga tidak maksimalnya program pembinaan yan diberikan kepada Anak.

Keywords


internalisasi, kesadaran, Anak Teroris, Pembinaan, Pancasila

Full Text:

PDF

References


Firmansyah, R. (2019). Rehabilitasi dan Deradikalisasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme Ridho. 2(2), 669–686.

I Wayan Suwastawan, Holilulloh, Y. N. (2015). PENGARUH INTERNALISASI NILAI-NILAI PANCASILA TERHADAP SIKAP ANGGOTA ORGANISASI PERADAH SEPUTIH MATARAM. 151, 10–17. https://doi.org/10.1145/3132847.3132886

Irhandayaningsih, A. (2012). Peranan Pancasila dalam Menumbuhkan Mesadaran Nasionalisme Generasi Muda di Era Global. Humanika, 16(9), 1–10. https://doi.org/10.1016/S1359-6446(04)03042-9rS1359644604030429 [pii]

Amin, H. A. (2020). Wajah Baru Terorisme. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i3.616-627

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora