Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Aisha Shafira Noor Said

Abstract


Artikel ini mengkaji tentang Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime). Korupsi telah menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial, maka dari itu disebut sebagai kejahatan luar biasa. Dalam artikel ini akan memuat regulas hukum yang mengatur Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa sekaligus proses penyelesaian perkara dan pembuktian terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi. Lembaga yang berwenang juga akan dibahas dalam artikel ini, dengan adanya artikel ini, diharapkan pembaca dapat mengetahui seperti apa tindak korupsi sehingga disebut kejahatan luar biasa serta dapat mencegah dan menghindari kejahatan ini. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitain yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan library research sebagai teknik pengumpulan data.

Keywords


Kejahatan Luar Biasa, Korupsi, Pembuktian Terbalik

Full Text:

PDF

References


Ifrani. (2017) “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasaâ€, Al’Adl. Volume IX, Nomor 3.

Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar dan Syarif Fadillah, 2008, Strategi Pencegahan dan Penegakan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT Refika Aditama.

Evi Hartanti, 2007, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.

Syaiful Bahkri, 2009, Hukum Pembuktian Dalam Praktek Pidana, Yogyakarta: Total Media.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.18-23

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora