PEMENUHAN HAK PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA PENDERITA PENYAKIT MENULAR DI LEMBAGA PEMASYARAKAAN KELAS IIB BANJARBARU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi Narapidana penderita penyakit menular di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh petugas lembaga pemasyarakatan dalam memenuhi hak pelayanan kesehatan terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pengambilan data melalui studi dokumen. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan membandingkan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dilakukan dengan ketentuan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap narapidana penderita penyakit menular di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru sudah dilakukan dengan khusus berbeda dari narapidana lainnya namun belum dapat dilakukan secara maksimal. Hal tersebut dapat terjadi karena kondisi Lapas yang Overcrowded, pengadaan dan penyediaan obat – obatan yang terbatas, tenaga petugas kesehatan yang minim, serta peralatan medis belum memadai dan kurang terawat dengan baik, serta tidak adanya ambulan yang dapat menghambat pelaksanaan pelayanan kesehatan secara optimal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Azwar, 1994, Standar Pelayanan Medik, Ujung Pandang,
Adi Sujatno, 2000, Negara Tanpa Penjara (Sebuah Renungan), Direktorat Jenderal Pemasayarakatan, Jakarta, hal.12.
Adi Sujatno, 2004, 40 Tahun Pemasyarakatan, Mengukir Citra Profesionalisme, Cetakan Pertama, Direktorat Jendral Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta.
Aswanto,1999,Jaminan Perlindungan HAM dalam KUHAP dan Bantuan Hukum Terhadap PenegakanHAM di Indonesia, Disertasi, Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Makassar.
Didin Sudirman. 2007.Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV. Alnindra Dunia Perkasa.
Irwan.2017.Epidemiologi Penyakit Menular.Yogyakarta.CV.Absolute Media
Leenen dan Drs. P.A.F. Lamintang, SH, 1991, Pelayanan Kesehatan dan Hukum, Bina Cipta. Jakarta.
Notoatmodjo, Soekidjo, 2008, Metodologi Penelitian Kesehatan. Edisi revisi.Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Nyoman,2001,Kapita Selekta Hukum Pidana, Undip,Semarang.
Priyatno, Dwijda, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara. PT Refika Aditama, Bandung
R.A. Koesnun. 1961. Politik Penjara Nasional.Sumur Bandung, Bandung.
Simorangkir, Pandapotan,1995, Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Adisasmito Wiku, 2008, Sistem Kesehatan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i3.600-615
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora