Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penurunan Kualitas Air Bersih di Perumdam Tirta Tarum Karawang

Aria Winata, Rani Apriani

Abstract


Konsumen berhak untuk mendapatkan air bersih yang aman dan layak konsumsi, tetapi pada kenyataannya seringkali masyarakat dihadapkan pada kondisi yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Perlu adanya tanggung jawab dari pihak penyedia air bersih untuk menanggulangi kerugian yang dialami konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Perumdam Tirta Tarum atas penurunan kualitas air bersih dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen Perumdam Tirta Tarum atas penurunan kualitas air bersih. Penulisan artikel jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen, ketika terdapat konsumen yang merasa dirugikan haknya sebagai dampak dari membeli, menggunakan, memanfaatkan barang atau jasa yang didistribusikan serta diperdagangkannya.

Keywords


Perlindungan hukum, konsumen, air bersih, perumdam tirta tarum

Full Text:

PDF

References


Eli Wuria Dewi. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Eva Yugiana, dkk., 2023 Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023, Vol 9. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Happy Susanto. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia.

Laila Aisya Zakiah, “Ramai Keluhan Air Hitam dan Bau,” https://tvberita.co.id/news/regional/ramai-keluhan-air-hitam-dan-bau-perumdam-karawang-kondisi-pipa-sudah-tua/2/, diakses pada 31 Mei 2024 pukul 10.17 WIB.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.

Putu Adi Merta Jaya dan Ni Nyoman Mas Aryani. (2013). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen yang Mengalami Kerugian Akibat Tidak Dicantumkannya Informasi Mengenai Komposisi Produk Secara Lengkap. Jurnal Kertha Semaya, 1 (10).

Rivaldo Fransiskus Kuntag, Flora Pricilla Kalalo, dan Anna S. Wahongan. (2021). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen yang Dirugikan Atas Kerusakan Barang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Lex Privatum, 9 (4).

Satjipto Rahardjo. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2007). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, cet. 2.

Susanti Adi Nugroho. (2008). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara dan Implementasinya. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Targethukum.com, “Viral di Medsos Warga Keluhkan Air PDAM Cabang Tirtajaya Airnya Keruh dan Tak Layak,” https://targethukum.com/viral-di-medsos-warga-keluhkan-air-pdam-cabang-tirtajaya-airnya-keruh-dan-tak-layak/, diakses pada 31 Mei 2024 pukul 10.12 WIB.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

U.S. Environmental Protection Agency, “Water Facts of Life Ride the Water Cycle with These Fun Facts,” https://www3.epa.gov/safewater/kids/waterfactsoflife.html, diakses pada 30 Mei pukul 21.14 WIB.

Upik Hamidah. (2015). Pengaturan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air di Kota Bandar Lampung. Jurnal Cita Hukum, 3 (2).

Yanuar J. Purwanto dan Agus Susanto “Modul 1: Pengantar Pengelolaan Sumber Daya Air”, http://repository.ut.ac.id/4313/1/PWKL4221-M1.pdf, diakses pada tanggal 31 Mei 2024 pukul 20.35 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i1.9-17

Article Metrics

Abstract view : 1622 times
PDF - 718 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora