IMPLEMENTASI UU NO 12 TAHUN 1995 MENGENAI CAPAIAN TUJUAN PEMASYRAKATAN MELALUI LAPAS TERBUKA

Agus Eka Mahardika

Abstract


Pemasyarakatan merupakan kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan berdasarkan amanat UU No 12 Tahun 1995, Permasalahan yang sering dijumpai saat ini adalah overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan karena jumlah WBP tidak sebanding dengan kapasitas yang ada. Sehingga pembinaan yang berlangsung tidak maksimal, permasalahan ini seakan bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka yang minim akan WBP. Selain melakukan pembinaan lapas juga berperan dalam melakukan re-integrasi WBP ke masyarakat, tujuannya agar ketika bebas kelak warga binaan akan menjadi manusia yang lebih baik lagi sesuai dengan tujuan pemasyrakatan. Sehingga berdasarkan hal tersebut, permasalahan saat ini adalah bagaimana menanggulangi overcrowding serta upaya pencapaian tujuan pemasyarakatan melalui Lapas terbuka. Dalam pembahasan ini menggunakan jenis penelitian hukum yiridis empiris dengan membandingkan aturan yang ada dengan pelaksanaan kenyataanya yang terjadi dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada hambatan dalam mengatasi overcrowding dan capain tujuan pemasyrakatan melalui Lapas Terbuka yang masih belum optimal.


Keywords


Overcrowding, Warga Binaan Pemasyarakatan, Lapas Terbuka

Full Text:

PDF

References


Poernomo, Bambang, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Liberty, 1986.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana: Masalah Penghukuman dan Gagasan Pemasyarakatan. Bandung: Alumni, 1981.

Riyadin, Sugeng. Lembaga Pemasyarakatan Terbuka sebagai Sub-Sistem dalam Sistem Peradilan Pidana (studi khusus tentang Lapas Terbuka Jakarta). Jakarta: Universitas Indonesia, 2012.

Pandjaitan, Petrus Irwan dan Chairijah.Pidana Penjara Dalam Prespektif Penegak Hukum, Masyarakat dan Narapidana.Jakarta:Indhill Co,2009

Haryono. (2018). Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Lapas Terbuka Dalam Proses Asimilasi Narapidana (Optimization of the Implementation of Duties and Functions Open Prison in the Assimilation Process of Prisoners). Jurnal JIKH, Vol.12(3), 295–312.

Lembaga, D. I., & Terbuka, P. (2017). Artikel ini merupakan bagian dari Laporan Penelitian yang didanai oleh Yayasan YARSI tahun 2016/2017. 1. 1–26.

Sanusi, A. (2019). PEMASYARAKATAN TERBUKA ( Evaluation of Convicts Development In Open Correctional Institutions ) Abstrak. 3.

UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

PP No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP

PP No. 31/1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Permenkumham No. 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lapas

Surat Edaran Dirjenpas No. PAS_PK.01.01.02-100 tanggal 13 Mei 2013 tentang penempatan narapidana di lembaga pemasyarakatan Terbuka




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i3.481-493

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora