Strategi Pembinaan Kemandirian Terhadap Narapidana Residivis Narkotika (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sidoarjo)

Moch Agung Bachtiar

Abstract


Pembinaan kemandirian  narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sidoarjo memiliki tujuan agar narapidana dapat menjadi manusia seutuhnya kembali sebagaimana yang telah menjadi arah pembangunan nasional serta agar narapidana tidak melakukan tindak residivis narkotika. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana pelaksanaan pembinaan kemandirian yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sidoarjo terhadap narapidana yang melakukan tindak kejahatan residivis narkotika.  Metode Penelitian kualitatif deskriptif, yaitu mendeskripsikan, menggambarkan, dan menjelaskan secara analisis permasalahan yang dikemukakan. Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data primer yang sumbernya berasal dari narasumber atau responden, dan data sekunder yang sumbernya berasal dari perundang-undangan, hasil karya dari kalangan umum dan berbagai litelatur yang mendukung penelitian ini. Dalam hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Residivis narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sidoarjo merupakan suatu program yang menyatukan berbagai metode yang meliputi aspek sosial, media, keterampilan dan kerohanian, yang bertujuan agar narapidana narkotika residivis menjadi kepribadian manusia yang lebih baik lagi bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya

Keywords


Narapidana, Pembinaan, Residivis, Narkotika

Full Text:

PDF

References


Moh. Taufiq Makarao, Suhasril. H, M. Z. A. . (2003). Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia.

sudikno Mertokusumo. (1999). Mengenal Hukum Dan Pembinaan Di Indonesia. Mandar Maju.

Adi Sujatno. Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, 2004.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2004.

Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta, 1986.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.

Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditamma, Bandung, 2006.

H.Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Josias Simon R & Thomas Sunaryo, Studi kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, CV Lubuk Agung, Bandung, 2011.

Mahmud Peter Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.

Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Tarsito, Bandung, 1978.

Sri Rejeki. (2014). Penanggulangan Narkoba Dikalangan Remaja. Majalah Ilmiah Pawiyatan, XXI, 1. http://download.portalgaruda.org/article.php.hal.23.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Peraturan Perundang-undangan Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor M.09.PR.07.10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum Dan HAM RI

Pasal 14 dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01.PL.01.01 Tahun 2003 Tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.103-115

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora