Kode Etik Jaksa dalam Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Kejaksaan di Era Digital

rizka amelia rizka

Abstract


Kejaksaan Republik Indonesia merupakan institusi negara yang memainkan peran krusial dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di Indonesia. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan menjadi faktor kunci dalam kesuksesan pelaksanaan penegakan hukum. Perubahan signifikan terjadi dalam berbagai bidang kehidupan akibat era digital, termasuk dalam konteks penegakan hukum. Era digital membuka peluang baru bagi Kejaksaan untuk meningkatkan kepercayaan publik. Salah satu langkah yang dapat diambil oleh Kejaksaan guna memperkuat kepercayaan publik adalah penerapan kode etik bagi jaksa. Kode etik jaksa berfungsi sebagai panduan bagi mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran kode etik jaksa dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kode etik jaksa memiliki peran krusial dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan di era digital. Kode etik jaksa membantu jaksa untuk bersikap profesional dan berintegritas, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Oleh karena itu, Kejaksaan perlu meningkatkan penegakan kode etik jaksa secara tegas dan konsisten. Selain itu, Kejaksaan juga perlu melakukan sosialisasi kode etik jaksa kepada masyarakat. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan juga menjadi langkah penting untuk memperkuat kepercayaan publik.

Kata kunci : Kejaksaan, kepercayaan publik, kode etik jaksa, era digital


References


Barizqi, G. C. (2018, October 1). Peran pengawasan komisi kejaksaan terhadap penegakan kode etik jaksa. Institutional Repository UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/42940

Diki Trianto. (2023, October 26). Survei: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Lebih Tinggi dari Lembaga Hukum Lain. Rmol.Id. https://politik.rmol.id/read/2023/10/26/594831/survei-kepercayaan-publik-terhadap-kejaksaan-lebih-tinggi-dari-lembaga-hukum-lain

Fachri, F. K. (2022, November 21). Jaksa Agung Sampaikan Pentingnya Media Sosial bagi Kejaksaan RI. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/jaksa-agung-sampaikan-pentingnya-media-sosial-bagi-kejaksaan-ri-lt637b6739cc8cf/

Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2003, hlm. 24.

Supirman Rahman & Nurul Qamar, Etika Profesi Hukum, Makassar, Refleksi, 2014, hlm. 4

Supirman Rahman & Nurul Qamar, Etika Profesi Hukum, Makassar, Refleksi, 2014, hlm.5

Tardjono, H. (2021). URGENSI ETIKA PROFESI HUKUM SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DI INDONESIA. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 3(2), 51–64. https://doi.org/10.32502/khdk.v2i2.3462

ThemeSLR. (2020). Official Website Persatuan Jaksa Indonesia. Persatuan Jaksa Indonesia. https://pji.kejaksaan.go.id/index.php/home/berita/1235




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora