(2) Marhamah Lulu Mardlatillah
(3) Nida Faizah Camila Rasyid
(4) * Audrey Fatiya Rachmadanti
(5) Sesilia Faska Tiara Ernawati Sinaga
(6) Dedy Suhendra
*corresponding author
AbstractAbstrak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dam merek merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan tidak dapat dibedakan satu sama lain. Bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang melakukan penjualan baik offline maupun online, selalu konsisten dalam branding barangnya. Mengingat merek berfungsi sebagai simbol yang membedakan satu produk dengan produk lainnya, maka hal ini sangatlah penting. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan penyajian deskriptif sebagai metodologi penelitiannya. Wawancara dengan pegawai D'Sruput cabang Kabupaten Karawang menjadi Sumber Primer. Saat melakukan wawancara, materi tambahan seperti gambar dan rekaman audio digunakan. Tinjauan literatur atau studi kepustakaan dilakukan untuk memperoleh sumber sekunder. Pada penelitian ini menawarkan sudut pandang yang signifikan terhadap pembahasan saat ini mengenai penerapan perlindungan merek dagang yang sah dengan tujuan untuk mendorong inovasi, keberlanjutan, daya saing, dan dampak menguntungkan yang dijalankan oleh sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan merek D'Sruput sebagai salah satu contohnya. Kata kunci: D’Sruput, Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Merek, UMKM  Abstract MSMEs and brands are inextricably linked and cannot be distinguished from one another. For MSMEs that engage in both offline and online sales consistently brand their goods. Given that a brand serves as a symbol to set one product apart from another, this is crucial. This research uses qualitative research with descriptive presentation as the research methodology. Interviews with D'Sruput employees at the Karawang Regency branch are the Primary Source. When conducting interviews, additional materials such as images and audio recordings are used. A literature review or literature study is carried out to obtain secondary sources. This research offers a significant perspective on the current discussion regarding the implementation of legal trademark protection with the aim of encouraging innovation, sustainability, competitiveness and beneficial impacts carried out by the MSMEs sector with the D'Sruput brand as one example. Key words: D'Sruput, Intellectual Property Rights, Brand Law, MSMEs. KeywordsD’Sruput, Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Merek, UMKM
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.100-113 |
Article metrics10.31604/justitia.v7i1.100-113 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adisumarto, Harsono. (1990). Hak Milik Intelektual Khusunya Hukum Paten dan Merek. Jakarta : Akademika Pressindo.
Betlehn, Andrew dan Prisca Oktaviani. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri Umkm Di Indonesia. Samosir Jurnal Law and Justice, 3(1), pp: 3-11.
Booklet Kekayaan Intelektual. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Binus University. Peran UMKM Dalam Perekonomian Indonesia. https://binus.ac.id/bandung/2020/11/peran-umkm-dalam-perekonomian-indonesia/ diakses pada 25 November 2023 Pukul 08.48 WIB.
Drink and Sruput. https://drinkandsruput.com/., diakses pada 25 November 2023.
Herliyani, Ramadhina. (2024). Strategi msdm yang Efektif Dalam Mendorong Pertumbuhan UMKM D'sruput. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2).
Husnulwati, Sri. (2012). Pemanfaatan Merek Untuk Usaha Kecil Dan Menengah. Jurnal Media Wahana Ekonomika, 9(1).
Indrawati, Septi dan Budi Setiawan. (2020). Penyuluhan Kesadaran Hukum Perlindungan Produk UMKM di Kabupaten Kebumen Melalui Pendaftaran Merek. Surya Abdimas, 4(2), pp: 37-43.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2023). “Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Export, Pemerintah Siapkan Ekosistem Pembiayaan yang Terintegrasiâ€. SIARAN PERS HM.4.6/303/SET.M.EKON.3/08/2023. Jakarta. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5318/dorong-umkm-naik-kelas-dan-go-export-pemerintah-siapkan-ekosistem-pembiayaan-yang-terintegrasi.
Kantor Wilayah Daerah Istimewa Jogjakarta Kementrian Hukum Dan HAM Republik Indonesia. Urgensi Pendaftaran Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM. https://jogja.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/urgensi-pendaftaran-merek-dagang-bagi-pelaku-umkm diakses pada 25 November 2023 Pukul 10.23 WIB.
Mirfa, Enny. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1).
Optimasi. Alasan Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi UMKM. https://www.easybiz.id/pentingnya-pendaftaran-merek/amp diakses pada 25 November 2023 Pukul 12.27 WIB.
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, https://pdkiindonesia.dgip.go.id/detail/c0213628355f0b60338a650c0ef91634aeff3d1c32ea429b5914688beed20bd3?nomor=D002019044966&type=trademark&keyword=d%27SRUPUT. diakses pada 25 November 2023.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek.
Prameswari, Tifania Ayunda. (2021). Hak Merek sebagai Upaya Perlindungan terhadap Industri UMKM. Amnesti: Jurnal Hukum, 3(2), pp: 97-104. Retrieved from https://doi.org/10.37729/amnesti.v3i2.1372.
Sari, V. N., dkk. (2023). Strategi Pengembangan Usaha D’SRUPUT Dalam Ketertarikan Minuman Kekinian Terhadap Minatbeli Konsumen Kalangan Muda. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(5).
Semaun, Syahriyah. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa. Jurnal Hukum Diktum, 14(1).
Statistik Sektoral Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah. Pemerinah Kabupaten Karawang. https://www.karawangkab.go.id/dokumen/statistik-sektoral-dinas-koperasi-usaha-kecil-dan-menengah, accessed on 25 November 2023.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Widjaja, Yani Restiani. (2018). Peranan Kompetensi SDM UMKM Dalam Meningkatkan Kinerja UMKM Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor, Sumedang. Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download