Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Bank Sebab Wanprestasi Dalam Perjanjian Peminjaman Kredit Modal Kerja (Studi Putusan No. 21/PDT/2017 PT KAL BAR)

Jennifer Angel Jonathan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian permasalahan hukum yang dilakukan oleh Pihak Bank sebagai Kreditur terhadap Nasabah Debitur yang melakukan wanprestasi dan mengetahui bagaimana penyelesaian kasus dalam studi putusan Mahkamah Agung No. 21/PDT/2O17 PT KAL BAR. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative yaitu metode bahan hukum yang diperoleh dari Pustaka atau undang-undang. Dalam pengumpulan bahan hukum penulis menggunakan sumber dari undang-undang, buku yang terkait, artikel, dokumen, serta karya ilmiah yang lainnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan. Disimpulkan bahwa penyelesaian disini menggunakan cara dengan pelelangan hak tanggungan yang dijadikan sebagai jaminan saat peminjaman kredit modal kerja.


Keywords


Bank; Hak Tanggungan; Wanprestasi

Full Text:

PDF

References


Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, Cetakan ketujuh, Jakarta : Bumi Aksara, 2008, hal. 1

Prof. Dr. H. Boedi Abdullah, M.Ag. Hukum Perbankan di Indonesia, Cetakan kesatu, Bandung: CV Pustaka Setia, Hlm. 7-8

Fuady, Munir. Hukum Perbankan Modern (berdasarkan Undang-Undang Tahun 1998), cetakan kesatu, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999

Johanes Ibrahim, Cross Default & Cross Collateral dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, PT Refika Aditama, Bandung, 2004, hlm. 17

Johanes Ibrahim, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank ( Perspektif Hukum dan Ekonomi), Mandar Maju, Bandung, 2004, hlm. 10

M. Isnaeni, Keracunan Hak Tanggungan dalam Kaitannya sebagai Pengaman Penyaluran Kredit Bank, Amerta, Surabaya, 1999, hal. 80

Bahsan, M., Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2007, hlm. 23

Sutan Remi Syahdeni, Op. Cit, hal. 27

Dr. Evita Isretno, S.H.MH.MSi, Bahan Ajar Hukum Perbankan. Magister Hukum Universitas Borobudur, 2019

Wery Gusmansyah, MH. Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. Bengkulu: CV. Zigie Utama, 2019.

Aartje Tehupeiory, Tanah Sebagai Jaminan Kredit. Universitas Kristen Indonesia, 2019

Moh. Anwar. Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang No.4 Tahun 1996. Jurnal “Jendela Hukum†FH UNIJA. Vol 1, No,1.2014

Lutfi dan Habib Adjie, Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2859K/PDT/2011). Jurnal HUMANI. Vol 8 No. 2, 2018.

Paputungan, Nina. Kajian Hukum Hak Tanggungan Terhadap Hak Atas Tanah Sebagai Syarat Memperoleh Kredit. Lex Privatum, Vol. IV, No. 2, 2016.

Paputungan, Rizal. Penyelesaian Hukum Yang Dilakukan Bank Terhadap Nasabah Yang Melakukan Wanprestasi. Lex Privatum, Vol. VII, No.6, 2019.

Ahmad. Pengertian Bank: Fungsi, dan Jenis-jenis Bank di Indonesia. [Daring]. Diakses : https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-bank/ [19 Oktober 2022, 11:40]

Nofalia, Ike, S.Kom. Inilah 9 Definisi Kredit Menurut Para Ahli. [Daring]. Diakses : https://www.finansialku.com/definisi-kredit-2/ [19 Oktober 2022, 11:57]

Arasy Pradana, S.H.,M.H. Hak Tanggungan sebagai satu-satunya Hak Jaminan atas Tanah. [Daring]. Diakses : https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-tanggungan-sebagai-satu-satunya-hak-jaminan-atas-tanah-lt5e67122a1211f [ 19 Oktober 2022, 21:32]

Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Pasal 1

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 1 Angka 1

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Putusan Mahkamah Agung No. 21/Pdt/2017/PT KAL BAR




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.244-253

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora