INTEGRASI PENDEKATAN HUKUM DALAM STRATEGI PENGGABUNGAN SANKSI UNTUK PEMULIHAN RUANG TERANCAM DI DAERAH PEDESAAN

Syahrul Bahar, Muhamad Rafli, Devinka Aria Pramesti, H. Isep H. Insan, Tri Kurnia Dharma Bhakti

Abstract


Perubahan cepat dalam tata ruang di daerah pedesaan telah menjadi isu yang semakin mendesak di banyak negara, yang seringkali mengakibatkan pelanggaran hukum tata ruang yang serius. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini akan melibatkan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan analisis hukum dengan aspek-aspek sosial, ekologis, dan ekonomis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi hukum dalam strategi penggabungan sanksi meningkatkan penegakan hukum tata ruang pedesaan. Ini menggabungkan sanksi perdata, pidana, dan administratif, memungkinkan penegakan yang efisien dan pertimbangan sosial, ekologis, dan ekonomis dalam pemulihan. Faktor-faktor ini mendukung keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi di pedesaan. Pendekatan holistik menciptakan pemulihan yang seimbang dan berorientasi masa depan di wilayah pedesaan.


Keywords


Hukum; Tata Ruang; Integrasi; Pedesaan

Full Text:

PDF

References


Abdoellah, S Oekan, Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia di Persimpangan Jalan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2016.

Aca Sugandhy Rustam Hakim. 2009. Prinsip dasar Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: Bumi Aksara.

Berkelanjutan di Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Junef, M. (2021). Penegakkan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN, 1410, 5632.

Marhaeni Ria Siombo, 2012, Hukum Lingkungan dan Pelaksanaan Pembangunan.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta. 2010.

Nazaruddin, T., & Manfarisyah, M. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Tata Ruang Kota Berkelanjutan Berbasis Kearifan Lokal. In Prosiding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe (Vol. 2, No. 1).

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Riza, F. (2017). Tinjauan Hukum Tentang Urgensi Pengaturan Tata Ruang Desa. Jurnal Nestor Magister Hukum, 2(2), 210236.

Saragih, T. M. (2011). Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang Dan Kawasan. Sasi, 17(3), 11-20.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, 2008, Bandung.

Takdir Rahmadi, 2015, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada

Yustia, R. D. A., & Fatimah, U. D. (2019). Strategi Penggabungan Sanksi Bagi Pelanggaran Hukum Tata Ruang Dalam Rangka Pemulihan Pemanfaatan Ruang. Jurnal Litigasi (e-Journal), 20(1).

Yusuf, Asep Warlan, Pranata Pembangunan, Universitas Parahiyangan, Bandung, 1997.

Zuhri, M. (2012). Aspek Hukum Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perkotaan di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 14(3), 485-495.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v6i2.613-618

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora