(2) Farahdiny Siswajanthy
(3) Syahrul Bahar
(4) Tegar Yudha Permana
(5) Tri Kurnia Dharma Bhakti
*corresponding author
AbstractPenelitian ini menganalisis tingkat kepatuhan bank konvensional dan bank syariah terhadap regulasi hukum dan prinsip-prinsip syariah dalam praktek bisnis mereka. Kami menggunakan pendekatan studi perbandingan untuk mengidentifikasi perbedaan signifikan dalam regulasi yang mengatur kedua jenis bank dan dampaknya terhadap cara mereka menjalankan operasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank konvensional tunduk pada regulasi yang mencakup pengawasan modal minimum, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen, sedangkan bank syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang melarang riba dan praktik haram. Tingkat kepatuhan yang baik adalah faktor kunci dalam mempertahankan stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat. Kesimpulan penelitian ini menggarisbawahi pentingnya regulasi yang relevan dan efektif serta komitmen bank untuk menjalankan praktek bisnis yang sesuai dengan regulasi dan prinsip-prinsip mereka.Â
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v6i2.594-598 |
Article metrics10.31604/justitia.v6i2.594-598 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Pohan, S. (2016). Peranan Penggunaan Agunan Di Bank Islam Hubungannya Dengan Sistem Operasional Perbankan Syariah Di Medan. Intiqad: Jurnal Agama Dan Pendidikan Islam, 8 (2), 120-146.
Rachmadi Usman, S. H. (2022). Aspek hukum perbankan syariah di Indonesia. Sinar Grafika.
Sembiring, S. (2000). Hukum Perbankan. Mandar Maju.
Tutik, T. T. (2016). Kedudukan Hukum Perbankan Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional. Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 7 (1), 1-27.
Wafa, M. A. (2017). Hukum perbankan dalam sistem operasional bank Konvensional dan bank syariah. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 16 (2), 257-270.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download