Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kesusilaan
Abstract
Tindak pidana kesusilaan merupakan kasus yang masih sering terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di dalam ruang lingkup masyarakat Indonesia. Tindak pidana kesusilaan adalah suatu perbuatan yang menyimpang atau perilaku yang tidak menyenangkan yang dapat menganggu seseorang yang akan mengakibatkan seseorang trauma baik secara fisik maupun psikis, dimana pelecehan seksual bisa terjadi dimana pun, kapan pun, dan oleh siapa pun tanpa memandang gender. Tindak pidana kesusilaan dapat terjadi pada semua ketegori usia, mulai dari laki – laki sampai Perempuan.
Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban pasca tindak pidana kesusilaan. Penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan didasarkan pada bahan hukum utama dengan cara mempelajari buku – buku, peraturan perundang – undangan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kesusilaan dilakukan dengan membayar restitusi, meningkatkan kesadaran pengawasan orang tua, dan terapi psikologis.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fachri Muhammad, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia, Vol 4 No. 1 ( 2018 ).
Maidin Gultom, Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, 2010.
Nur Iswarso, Mendampingi dan Menyembuhkan Anak - Anak Dari Trauma Pelecehan Seksual, Indoliterasi, Yogyakarta, 2019.
Oky Hoklan Harianja. Tinjauan Viktimilogis Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan di Wilayah Kota Pekanbaru. 2019.
Ridwan, “ Penerapan Prinsip Persamaan di Depan Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Serang “, Jurnal Masalah – Masalah Hukum Universitas Diponegoro, Vol 51 No.2 ( 2022 ).
Yan Pramudya Puspa, Kamus Hukum, Pustaka Ilmu, Semarang, 1977.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Yan Pramudya Puspa, Kamus Hukum, Pustaka Ilmu, Semarang, 1977.
Zulkarnain Ridlwan. “ Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat “, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Universitas Lampung, Vol 5 No.2 ( 2012 ).
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.146-159
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora