Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kesusilaan

Alfahriandra Perdana Putri Imron, Aryo Fadlian

Abstract


Tindak pidana kesusilaan merupakan kasus yang masih sering terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di dalam ruang lingkup masyarakat Indonesia. Tindak pidana kesusilaan adalah suatu perbuatan yang menyimpang atau perilaku yang tidak menyenangkan yang dapat menganggu seseorang yang akan mengakibatkan seseorang trauma baik secara fisik maupun psikis, dimana pelecehan seksual bisa terjadi dimana pun, kapan pun, dan oleh siapa pun tanpa memandang gender. Tindak pidana kesusilaan dapat terjadi pada semua ketegori usia, mulai dari laki – laki sampai Perempuan.

Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban pasca tindak pidana kesusilaan. Penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan didasarkan pada bahan hukum utama dengan cara mempelajari buku – buku, peraturan perundang – undangan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini.

Berdasarkan hasil penelitian perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kesusilaan dilakukan dengan membayar restitusi, meningkatkan kesadaran pengawasan orang tua, dan terapi psikologis.


Keywords


Anak. Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Kesusilaan

Full Text:

PDF

References


Fachri Muhammad, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia, Vol 4 No. 1 ( 2018 ).

Maidin Gultom, Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, 2010.

Nur Iswarso, Mendampingi dan Menyembuhkan Anak - Anak Dari Trauma Pelecehan Seksual, Indoliterasi, Yogyakarta, 2019.

Oky Hoklan Harianja. Tinjauan Viktimilogis Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan di Wilayah Kota Pekanbaru. 2019.

Ridwan, “ Penerapan Prinsip Persamaan di Depan Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Serang “, Jurnal Masalah – Masalah Hukum Universitas Diponegoro, Vol 51 No.2 ( 2022 ).

Yan Pramudya Puspa, Kamus Hukum, Pustaka Ilmu, Semarang, 1977.

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Yan Pramudya Puspa, Kamus Hukum, Pustaka Ilmu, Semarang, 1977.

Zulkarnain Ridlwan. “ Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat “, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Universitas Lampung, Vol 5 No.2 ( 2012 ).




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.146-159

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora