PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SESORANG YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN ATAS DASAR PERINTAH JABATAN

(1) * Evans Berpin Brahmana Mail (, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pertanggungjawaban pidana melakat pada seorang yang melakukan tindak pidana baik tindak pidana ringan maupun tindak pidana berat, merampas nyawa seseorang merupakan tindak pidana berat dikarenakan melanggar hak daripada manusia untuk hidup. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normarif. Peraturan terhadap pembunuhan telah diatur di dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Hukum Pidana. Pasal 338 dimana seseorang dengan sengaja merampas nyawa seseorang dapat di pidana dengan penjara paling lama 15 tahun, yang kemudian apabila terdapat unsur dengan sengaja dalam hal ini direncanakan terlebih dahulu maka pidana nya adalah seumur hidup, hukuman mati dan/atau selambat- lambatnya adalah dua puluh tahun penjara.

Keywords


Pertanggungjawaban, Pidana, Pembunuhan,

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v7i2.417-422
      

Article metrics

10.31604/justitia.v7i2.417-422 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abd Razak Musahib, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Hilangnya Nyawa Orang Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, Vol.2 No.9 Februari 2022, Jurnal Inovasi Penelitian.

Felicia Angelina Ransun, Max Sepang, Tommy M. R. Kumampun, Penerapan Ajaran Strafuitsluitingsgronden Dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan, Lex Crimen Vol. X/No. 11/Okt/2021

Fitria Lubis Dan Syawal Amry Siregar, Analisis Penghapusan Pidana Terhadap Perbuatan Menghilangkan Nyawa Orang Lain Karena Alasan Adanya Daya Paksa (Overmacht), Karya Tulis Ilmiah, Universitas Darma Agung

P.A.F Lamintang, Dasar- Dasar Hukum Pidana, 1984, Bandung, Sinar Baru, Hlm 500.

Suyadi, Muhammad Yamin Lubis, Nelvetia Purba, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Turut Serta Sebagai Pelaku Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2183/Pid.B/2020/Pn Lbp), Jurnal Ilmiah Metadata, Issn :2723 -7737, Vol.4 No.3 Edisi September 2022

Waluyadi, Hukum Pidana Indonesia, 2003, Jakarta, Djambanan.

Wirjono Prodijkro, Asas- Asas Hukum Pidana Di Indonesia, 1989, Bandung, Eresco,

Gandi Utama Putra A.A.Sg. Wiratni Darmadi, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Yang Dilakukan Dalam Keadaan Dibawah Sadar (Trance) (Studi Kasus Pembunuhan Di Subagan Karangasem), Karya Tulis Ilmiah, Universitas Udayana, Fakultas Hukum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora