Akibat Hukum Bagi Suami Pelaku Kekerasan Psikis Terhadap Istri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004

Fitria Candra Kirana, Maharani Nurdin

Abstract


Kekerasan dalam rumah tangga berdampak signifikan terhadap kesejahteraan semua anggota keluarga, terutama perempuan, yang lebih mungkin menjadi korban daripada pelaku. Salah satu jenis kekerasan hubungan yang umum terhadap perempuan adalah pelecehan psikologis. Kerugian dapat terjadi sebagai akibat dari hinaan, ancaman, intimidasi, atau pengendalian emosi, semua bentuk kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi hukum normatif. Penelitian ini mengkaji aturan dan prosedur seputar  kekerasan dalam rumah tangga dari perspektif normatif. Menurut hasil penelitian ini, Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 melarang pelaku kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan psikis yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Akibat hukumnya adalah sanksi pidana.


Keywords


akibat hukum; istri; kekerasan; psikis; suami.

Full Text:

PDF

References


Agung Budi Santoso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial, Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol.10, No. 1, 2019.

Angga Aula Budhy Pradewa & Pradewa Dr.H.Jawade Hafidz. Akibat Hukum Kekerasan Pada Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri Ditinjau Dari UU No. 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam, Prosiding: Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unisulla (Kimu) 2, 2019.

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.

https://dataindonesia.id, Monavia Ayu Rizaty, Ada 20.050 Kasus Kekerasan Perempuan di Indonesia pada 2022, diakses pada 17 April 2023, pukul 13:54 WIB.

https://www.halodoc.com, Begini Cara Menghadapi Kekerasan dalam Rumah Tangga, diakses pada 17 Mei 2023, pukul 09:38 WIB.

Martha, Aroma Elmina, Perempuan Kekerasan dan Hukum, UI Pers, Jogjakarta, 2003.

Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Pada Rumah Tangga Pada Perspektif Yuridis-Victimologi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Nur Rofiah, Kekeraasan Pada Rumah Tangga Pada Perspektif Islam, Jurnal Ilmiah Agama Sosial dan Budaya, Vol.2, No.1, 2017

Resti Arini, Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga Sebagai S uatu Tindak Pidana, Lex Crimen, Vol. 2 No. 5, 2013.

Undang-Undang Nomor 32 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Yuliati Hotifah, Dinamika Psikologis Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Personifikasi: Jurnal Ilmu Psikologi, Vo.2, No.1, 2011.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.39-46

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora