Ruang Lingkup Body Shaming Di Media Sosial
Abstract
Beberapa kasus kejahatan terjadi melalui media elektronik, salah satunya ialah kejahatan dalam bentuk penghinaan bentuk tubuh terhadap orang lain atau yang sering kita kenal dengan sebutan body shaming. Body Shaming adalah dimana tindakan itu mengkritik atau mengomentari kekurangan dari fisik, penampilan, atau citra diri seseorang. Tindakan body shaming tersebut pada era ini tidak hanya dapat dilakukan dengan cara non verbal tapi juga melalui cara verbal. Yakni dengan kata – kata, namun dengan era yang sudah digital ini perilaku body shaming secara verbal tidak hanya dapat dilakukan secara tatap muka, namun dengan cara menuliskannya di dalam media sosial. Korban dari body shaming rata – rata ialah perempuan karena perempuan memiliki perasaan yang sensitif, terlebih pada tubuh mereka sendiri. Namun tanpa di sadari pula pelaku dari body shaming juga perempuan, sangat di sayangkan mengapa hal itu dapat terjadi. Para pelaku body shaming yang dilakukan dalam rana media sosial dapat di pidanakan apabila korban mengajukan pengaduan terhadap pihak yang berwajib. Para pelaku body shaming dapat di kenakan Undang – Undang pasal 27 ayat 3 nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
- Anggaraini, Bambang Indra Gunawan. “Upaya Hukum Penghinaan (bodyshaming) Dikalangan Media Sosial Menurut Hukum Pidana dan UU ITEâ€. Jurnal Lex Justitia, Vol. 1 No. 2. 2019. Hal. 118
- Chairani, Lisa, Body Shaming dan Gangguan Makan Kajian Meta Analisis, Jurnal Ilmiah Buletin psikologi, Fakultas psikologi, Unuversitas Gajah Madah, Yogyakarta. Vol.26. 201: h.10
- Chairani, Lisya. Cintai Tubuhmu: Body Shame dan Gangguan Makan Kajian Meta-Analisis.
- Eva Nur Rachmah dan Fahyuni Baharuddin, Faktor Pembentuk Prilaku Body Shamming di Media Sosial, Prosiding Seminar Nasional dan Call Paper Psikologi Sosial, Fakultas Pendidikan Psikologi, 2019.
- Fauzia, T. F dan Lintang Rahmiaji. (2019). Memahami Pengalaman Body Shaming Pada Remaja Perempuan. Universitas Diponegoro.
- Indonesia, A. P. (2017). Infografis Pentrasi & Perikaku Pengguna Internet Indonesia. Indonesia. Retrieved Agustus 2018
- Liliek Soetjiatie. “Perempuan, Cantik dan Media Massa (Studi Sosiologis Tentang Perempuan, Cantik dan Pengaruh Media Massa)â€. Jurnal Penelitian Kesehatan Suara Forikes. Vol. V. No. 2. 2014. H. 105
- Noll, Stephanie M. Fredrickson, Barbara L. A meditional model linking selfobjection, body shame, and disordered eating. Psychology Of Women. Quarterly. Printed in the United States of America. 22:1998. 623-636.
- Rachmah, N. E dan Fahyuni Baharuddin. (2019). Faktor Pembentuk Perilaku Body Shaming Di Media Sosial.
- Ruli, Nasrullah (2015). Media Sosial. Bandung : Remaja Rosdakarya.
- Sakinah, Ini Bukan Lelucon, BodyShamming, Citra Tubuh, Dampak dan CaraMengatasinya, Jurnal EmikVolume 1 No. 1, Universitas Hasanuddin, Desember 2018.
- Suseno, Sigit, (2012) Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Bandung: Refika Aditama.
- Vivenda, G dan Alvin Hadiwono. (2019). Ruang Wisata Citra Tubuh. Jurnal Stupa. Vol. 1, No.1, Hlm: 540-555.
- wahid,Abdul dan mohamad labib, (2004). Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung:Refika Aditama
Web
https://www.kompasiana.com/milda/567d5cf2d37a617029201872/undangundang-ite-informasi-dan-transaksi-elektronik-pasal-27-ayat-3-no-11-tahun-2008
https://news.detik.com/berita/d-4321990/polisi-tangani-966-kasus-body-shaming-selama-2018
Http://www.pijarpsikologi.org Nathania Angelica Marsha dkk, Mengapa kita sering melakukan body shamming?, diakses tanggal 20 November 2019.
Http://www.m.detik.com , AudreySantoso, Polisi: Ancaman Pidana Pelaku Body Shamming 9 Bulan-6 Tahun Penjara, diakses tanggal 20 November 2019.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v6i2.376-388
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora