PERTANGGUNGJAWABAN KODE ETIK PERS TERHADAP PENYIMPANGAN PADA PROFESI JURNALIS BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

(1) * Indra Sibagariang Mail (Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia)
(2) Yuniar Rahmatiar Mail (Universitas Buana Perjuangan Karawang)
(3) Muhammad Abas Mail (Universitas Buana Perjuangan Karawang)
*corresponding author

Abstract


Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“Undang-Undang Persâ€) terbaru disebutkan bahwasannya seorang yang bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut dapat dikenakan sanksi etik Pasal 12 Undang-Undang Pers. Dan peraturan Undang-Undang Pers ini bukanlah merupakan pengecualian dalam hal pertanggungjawaban kode etik terhadap pers dalam aktivitas jurnalistik. Metode penelitian yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif atau metode penelitian Hukum Normatif (penelitian hukum kepustakaan) yang dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan-bahan kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, dan pendapat ahli hukum maupun praktisi hukum mengenai pertanggung jawaban kode etik pers atas penyimpangan profesi jurnalis berdasarkan Undang-Undang Pers. Penerapan pertanggung jawaban kode etik pers yang di lakukan oleh jurnalis itu, yang dimana pada senyatanya tidak berjalan sesuai dengan ekpektasi mengenai pertanggung jawaban yang diharapkan, karena masih banyak terdapat pelagaran atau penyimpangan mengenai kode etik profesi yang dilakukan oleh jurnalis di ini. 

Keywords


Pertanggungjawaban; Kode Etik Profesi; Jurnalis

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v6i2.389-401
      

Article metrics

10.31604/justitia.v6i2.389-401 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aida Akbari, Nur. Pertanggung jawaban Pidana Pers Terhadap Pencemaran Nama Baik dalam Berita di Koran, Surabaya: Novum: Jurnal Hukum, 2014.

Dewan Pers, Buku Saku Wartawan, Jakarta: Dewan Pers Jakarta, 2017.

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/t509886c80973d/tanggungjawab-keperdataan-media-cetak-dalam-memuat-berita-yang-salah, diakses tanggal [19 Maret 2023], pukul 19.06 WIB.

Nugroho Samsuri, Bekti. Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas, Jakarta: Dewan Pers Jakarta, 2013.

Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik).

Rahmat Hidayat, Dadang, Abdullah Aceng, Fenomena Penyimpangan Profesi Jurnalis, Yogyakarta: Jurnal Komunikasi, 2015.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora