Analisis perlindungan hukum terhadap hak buruh/pekerja dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia

(1) * Sebastian Edward Mardianto Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Seiring waktu berjalan, makan permasalahan mengenai ketenagakerjaan semakin bertambah. Masalah yang timbul dalam ruang lingkup ketenagakerjaan adalah masalah hubungan antara seorang buruh/pekerja dengan sang pemberi kerja/pengusaha. Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, kedua belah pihak umum nya memiliki hak dan kewajibannya tersendiri. Maka demikian dibuatlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur mengenai hubungan antara kedua belah pihak dan menjaminkan atas hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perlindungan hukum diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Indonesia sebagai negara hukum dari awal pembentukannya sudah di menyadari atas perlindungan hukum sebagai salah satu asas fundamental bagi terwujudnya kesejahteraan sosial. Peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa kedudukan antara pemberi kerja dan buruh/pekerja sama, namun nyatanya tidak seperti itu. Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian normatif yaitu salah jenis penelitian yang menggunakan studi bahan pustaka seperti buku, peraturan perundang-undangan dan lain sebagainya.


Keywords


Hukum, Ketenagakerjaan, Pekerja, Pengusaha

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.160-169
      

Article metrics

10.31604/justitia.v7i1.160-169 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Gresik: Unigress Press.

Hadjon, Philipus M. (1983). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Asikin, Z. (1993). Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Prinst, D. (1994). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Toha, H., Hari Pramono, H. (1987). Hubungan Kerja Antara majikan Dan Buruh. Jakarta: Bina Aksara.

Keraf, S. (1998). Etika Bisnis, Tuntutan dan relevansinya, Yogyakarta, Kanisius,

Asri Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

DataIndonesia.id, “https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/mayoritas-tenaga-kerja-ri-dari-sektor-informal-pada-agustus-2022†Diakes pada tanggal 27 Maret 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora