Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Dalam Proses Diversi Anak yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan

(1) * Suci Rahayu Mail (Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus)
(2) Iskandar Wibawa Mail (Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui peran pembimbing kemasyarakatan Bapas  Kelas  II  Pati  dalam  proses diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini dilakukan dengan subjek utama pembimbing kemasyarakatan di Bapas Kelas II Pati. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis empiris dengan sumber data yang digunakan oleh peneliti adalah data primer yang didukung oleh sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data primer didapatkan melalui wawancara dan observasi, dan untuk data sekunder didapatkan dari hasil studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan oleh peneliti menggunakan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati telah melakukan proses pendampingan diversi secara maksimal walaupun memiliki beberapa kendala. Kendala yang dihadapi ialah minimnya jumlah petugas pembimbing kemasyarakatan, dan jarak tempuh yang jauh dan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat.

Keywords


Diversi, Pembimbing Kemasyarakatan, Penganiayaan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.180-188
      

Article metrics

10.31604/justitia.v7i1.180-188 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ariani, Nevey Varida. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak. Jurnal Media Hukum, Vol.21, No.2

Driandhola, D.A (2018). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Proses Diversi Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian. Unes Journal of Swara justisia Vol 2, Issue 3

Hambali, A.R (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam SIstem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13 No 1

Nugroho, O.C (2017). Peran Balai Pemasyarakatan Pada SIstem Peradilan Pidana Anak Di Tinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.Jurnal HAM Vol 8 No 2

Lubis, F.A, Wibowo, P (2021). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Diversi Menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak di Balai Pemasyarakatan. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8 no 1

Priamsari, Rr. Putri A. (2018). Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversi. Jurnal Law Reform, Vol.14 No.2

Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undnag nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Tim Penulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2016). Standar Bimbingan Klien Anak. jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Amin, Rahman. (2021), Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia, Yogyakarta, Deepublish

Radjak, K.R. (2022). Konsep Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Gorontalo. Cahaya Arsh Publisher

Sinaga, D. (2016). Penegakan Hukum dengan Pendekatan Diversi. Yogyakarta. Nusa Media

Supeno, Hadi. (2010). Kriminalisasi Anak; Tawaran gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora