KEKUATAN ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN DALAM PROSES PERSIDANGAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN
Abstract
Berdasarkan materi yang diambil dalam penelitian ini yaitu Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Alat Bukti Yang Diajukan Dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Pembunuhan Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (Studi Kasus Nomor, 360/Pid.B/2014/PN.Psp.Sbh) bahwa di dalam proses persidangan tindak pidana pembunuhan dimana masalah alat bukti sangat diperlukan sekali di dalam persidangan, maka dengan demikian penulis perlu melakukan suatu penelitian tentang masalah kekuatan alat bukti sebagaimana tersebut diatas sesuai dengan perumusan masalah yang diangkat
Berdasarkan pengamatan tersebut di atas penulis mengangkat permasalahan dalam penelitian adalah sebagai berikut di bawah ini :
- Apakah alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dalam tindak pidana pembunuhan sudah sesuai  dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ?
- Apakah hambatan yang dihadapi saat membuktikan kesalahan yang diperbuat terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ?
Berdasarkan perumusan masalah tersebut di atas, maka tujuan penelitian dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dalam tindak pidana pembunuhan sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi saat membuktikan kesalahan yang diperbuat terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan dalam proses persidangan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan
Selanjutnya metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data dan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berkaitan dengan penelitian ini dan juga dengan cara melakukan Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research)
Sedangkan teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview (Wawancara) yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada responden yang sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu dan Studi Dokumentasi yaitu dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diarsipkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang selanjutnya akan dianalisan dengan cara Induksi dan Deduksi
Selanjutnya sebagai kesimpulannya adalah bahwa alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dalam tindak pidana pembunuhan sudah sesuai  dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana di dalam hukum acara pidana kita pakai Negatief Wettelijke theori yaitu theori pembuktian yang didasarkan pada syarat yaitu adanya keharusan keyakinan Hakim di dalam memutuskan kasus tindak pidana dengan dasar alat bukti syah untuk menguatkan bahwasanya tindak pidana kejahatan telah terjadi dilakukan oleh terdakwa dan juga sudah sesuai dengan alat-alat bukti yang terdapat dalam Peundang-undangan yaitu KUHAP dan bahwa hambatan yang dihadapi saat membuktikan kesalahan yang diperbuat terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan karena dimana Hakim dalam menyelesaikan suatu perselisihan atau perkara pidana harus memerlukan pembuktian untuk memutuskan siapa yang benar dan salah, serta tidak dapat begitu saja menuduh suatu perkara pidana yang bertujuan untuk kebenaran materi yaitu kebenaran yang didasarkan pada alat bukti yang syah sesuai dengan yang terdapat di dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan juga Hakim mempunyai keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya.
Â
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Andi Hamzah, 1986, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta
Bambang Poernomo, 1985. Pokok-Pokok Hukum Acara Pidana Dan Beberapa Hambatan Dalam Pelaksanaan KUHAP, Liberty, Yogyakarta
David H Penny, 2002, Metodologi Penelitian, Grafindo, Jakarta
Laden Marpaung, 2000, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta
Martiman Prodjohamodjojo, 1984, Sistem Pembuktian Dan Alat Bukti, Ghalia Indonesia, Jakarta
M. Yahya Harahap, 2001 Sistem Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana, Sarana Bakti Semesta, Jakarta
Mohammad Ali, 2005, Metodologi Penelitian, Rajawali, Jakarta
R. Soesilo. 1979. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Lengkap Dengan Penjelasannya. Karya Anda. Surabaya
Ratna Nurul Afiah, 1988, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Suryabrata Sumadi, 1983. Metodologi Penelitian, Rajawali, Jakarta
Sri Soedewi Masjhoen Sifwan, 1983, Hukum Acara Pidana Dan Proses Persidangan. Rajawali Press. Jakarta
Suharsini Arikunto, 1989, Metode Penelitian, Politeia, Bogor
Sudjana, 2008, Metodologi penelitian, Sinar Grafindo, Grafindo, Jakarta
Suharsimi Arikunto, 2002, Produser Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta
Sudarto, 1997, Metodologi Filsafat, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Van Apel Doorn, 1971, Sistem Pembuktian Dalam Kitab Undag-undang Hukum Acara Pidana. Rajawali Press. Jakarta
Wirdjono Projodikoro, 1987, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-undang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jakarta
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman, Jakarta
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v1i1.416-427
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora