EKSEPSI TERHADAP KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN DALAM MENGADILI PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Syamsir Alam Nasution

Abstract


Berdasarkan materi yang diambil dalam penelitian ini sebagaimana tersebut di atas dimana kita ketahui bahwa dalam perkara perdata tentang masalah harta warisan masih banyak lagi masyarakat yang belum mengetahui bahwa peradilan manakah yang berhak untuk memeriksa pembagian harta warisan, dan sejauhmanakah kewenangan peradilan umum dalam eksepsinya terhadap maslah harta warisan tersebut, maka dengan ini penulis ingin melakukan penelitian terhadap judul sebagaimana tersebut di atas dan yang diangkat permaslahannya adalah seperti dibawah ini :

Berdasarkan pengamatan tersebut di atas penulis mengangkat permasalahan dalam penelitian adalah sebagai berikut di bawah ini :

  1. Bagaimanakah kewenangan Hakim Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara pembagian harta warisan sudah berkekuatan hukum ?
  2. Bagaimanakah kekuatan hukumnya pembagian harta warisan yang dilakukan di Pengadilan Negeri  Padangsidimpuan ?

Berdasarkan perumusan masalah tersebut di atas, maka tujuan penelitian dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Hakim Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara pembagian harta warisan sudah berkekuatan hokum dan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukumnya pembagian harta warisan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan

Selanjutnya metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data dan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berkaitan dengan penelitian ini dan juga dengan cara melakukan Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research)

Sedangkan teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview (Wawancara) yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada responden yang sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu dan Studi Dokumentasi yaitu dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diarsipkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang selanjutnya akan dianalisan dengan cara Induksi dan Deduksi

 

Selanjutnya sebagai kesimpulannya bahwa kewenangan Hakim Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara pembagian harta warisan sudah berkekuatan hukum sekalipun sudah terbentuknya Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan juga perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur tentang kewenangan Pengadilan Agama karena tidak terlepas dari Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Pengadilan Negeri berhak mengadili dan memeriksa perkara harta warisan akan tetapi kita tidak boleh terlepas dengan adanya Undang-undang yang berhak mengadili dan memeriksa serta memutus perkara harta warisan yaitu Pengadilan Agama dan bahwa kekuatan kewenangan Pengadilan Negeri untuk menyidangkan sengketa warisan Islam khususnya tentang masalah yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan harta warisan adalah bersifat mutlak akan tetapi pelaksanaan putusan yang dikeluarkan berdasarkan kewenangan Hakim Pengadilan Negeri yang sesuai dengan apa yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009


References


A. Pitlo, 1984, Hukum Waris, Pramadya Paramita, Jakarta

Efendi Perangin, 2003. Hukum Waris, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Hilman Hadikusuma, 2003. Hukum Waris Adat. Citra Aditya Bakti, Bandung

Winarno Surakhmad, 1982, Dasar Dan Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah, Tarsito, Bandung

S. M. Amin, 1976, Hukum Acara Pengadilan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta

R. Tresna, 1980, Komentar Atas HIR, Pradnya, Jakarta

Kurdianto, 1987, Sistem Pembuktian Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Usaha Nasional, Surabaya

Rubini dan Chaidir Ali.1974, Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Indonesia, Armico, Bandung

Elisa T. Sulistini dan Rudy T. Erwin, 1987, Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara Perdata, Bina Aksara, Jakarta

R. Subekti.1977, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Bandung

Sudikno Mertokusumo, 1982, Pengantar Hukum Waris Islam, Sinar Grafika, Jakarta

Ny. Retnowulan Sutantio, 1979, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Alumni, Bandung

Muhammad Arief, 1986, Hukum Kewarisan Dalam Islam, Bina Timur, Surabaya

M. Ali Hasan, 1981, Hukum Warisan Dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta

Idris Djakfar. 1995, Kompilasi Hukum Kewarisan, Pustakan Jaya, Jakarta

Sudikon Mertokusumo, 1982, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberti , Yogyakarta




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v1i2.357-370

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora