Hambatan Yang Ditemui Dalam Perwalian Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan

Sarmadan Pohan

Abstract


Tulisan  ini bertujuan untuk Untuk mendapatkan gambaran tentang praktek perwalian yang merupakan salah satu upaya hukum untuk melindungi kepentingan seorang anak dibawah umur.Metode yang dipergunakan dalam menganalisa permasalahan penulis akan menggunakan metode penelitian secara deskriptif dengan cara Library Research dan Field Research dengan memakai teknik pengumpulan data dengan melalui interview dan studi dokumentasi, dan setelah data terkumpul akan diuji melalui teknik pengujian deduktif dan induktif. Kesimpulan dalam penelitian bahwa Kitab Undang-Undang Hukum perdata menentukan seseorang yang belum berumur 18 tahun adalah masih anak di bawah umur, akan tetapi berdasarkan perkembangan hukum dapat diletakkan dibawah perwalian adalah orang yang berumur dibawah 18 tahun saja. Dan Seorang anak yang tidak berada dibawah kekuasaan orangtua diletakkan dibawah perwalian apabila umurnya belum mencapai 18 tahun.

 

Kata-kata Kunci: Perwalian, Anak, Dibawah umur


References


Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Adtya Bakti, Bandung, 1990

A.Safioedin, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni Bandung, 1986

H. Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata.Bandung: Alumni. 2004

H. Zainuddin Ali. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006

Jeremias Lemek. Mencari Keadilan .Yogyakarta: Galang Press, 2007

Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1980

Khudzaifah Dimyati. Teorisasi Hukum. Surakarta: Muhammadiyah Press.2004

Departemen Kehakiman. RI, Bahan Pokok Penyuluhan Hukum Bidang Perdata, Jakarta, 1986

Departemen Agama.RI,Al-qur’an dan Terjemahan, Jakarta, 1986

Kartini Kartono, Pengantar Methodologi Research, LP3ES, Jakarta, 1986

R. Sortojo Prawirohamidjojo, Hukum Keluarga, Rajawali, Jakarta, 1998

R. Subekti dan R. Tjitrosidibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita , Jakarta, 1986

Retno Wulan Sutantion. Hukum Acara Perdata.Bandung: Mandar Maju. 2005

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1988

Satjipto Raharjo. Hukum di Indonesia.Jakarta: PT Kompas Media Nusantara. 2006

Sumadi Surayabrata, Methodelogi Penelitian, Rajawali, Jakarta, 1983

Sri Harini Dwiyatmi. Pengantar Hukum Indonesia.Bogor: Ghalia Indonesia. 2006




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v1i2.371-379

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora