Hambatan Yang Ditemui Dalam Perwalian Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk Untuk mendapatkan gambaran tentang praktek perwalian yang merupakan salah satu upaya hukum untuk melindungi kepentingan seorang anak dibawah umur.Metode yang dipergunakan dalam menganalisa permasalahan penulis akan menggunakan metode penelitian secara deskriptif dengan cara Library Research dan Field Research dengan memakai teknik pengumpulan data dengan melalui interview dan studi dokumentasi, dan setelah data terkumpul akan diuji melalui teknik pengujian deduktif dan induktif. Kesimpulan dalam penelitian bahwa Kitab Undang-Undang Hukum perdata menentukan seseorang yang belum berumur 18 tahun adalah masih anak di bawah umur, akan tetapi berdasarkan perkembangan hukum dapat diletakkan dibawah perwalian adalah orang yang berumur dibawah 18 tahun saja. Dan Seorang anak yang tidak berada dibawah kekuasaan orangtua diletakkan dibawah perwalian apabila umurnya belum mencapai 18 tahun.
Â
Kata-kata Kunci: Perwalian, Anak, Dibawah umur
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Adtya Bakti, Bandung, 1990
A.Safioedin, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni Bandung, 1986
H. Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata.Bandung: Alumni. 2004
H. Zainuddin Ali. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006
Jeremias Lemek. Mencari Keadilan .Yogyakarta: Galang Press, 2007
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1980
Khudzaifah Dimyati. Teorisasi Hukum. Surakarta: Muhammadiyah Press.2004
Departemen Kehakiman. RI, Bahan Pokok Penyuluhan Hukum Bidang Perdata, Jakarta, 1986
Departemen Agama.RI,Al-qur’an dan Terjemahan, Jakarta, 1986
Kartini Kartono, Pengantar Methodologi Research, LP3ES, Jakarta, 1986
R. Sortojo Prawirohamidjojo, Hukum Keluarga, Rajawali, Jakarta, 1998
R. Subekti dan R. Tjitrosidibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita , Jakarta, 1986
Retno Wulan Sutantion. Hukum Acara Perdata.Bandung: Mandar Maju. 2005
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1988
Satjipto Raharjo. Hukum di Indonesia.Jakarta: PT Kompas Media Nusantara. 2006
Sumadi Surayabrata, Methodelogi Penelitian, Rajawali, Jakarta, 1983
Sri Harini Dwiyatmi. Pengantar Hukum Indonesia.Bogor: Ghalia Indonesia. 2006
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v1i2.371-379
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora