PENEGAKAN PIDANA KURUNGAN DAN DENDA DALAM TINDAK PIDANA MENGABAIKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Keselamatan kerja berlaku di segala tempat kerja, baik di darat, di laut, di permukaan air, di dalam air maupun di udara. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Metode penelitian yang dipergunakan untuj menjawab permasalahan yang ada dalam skripsi ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif atau metode penelitian Hukum Normatif. Â Hasil Penelitian Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya mengubah ketentuan umum dalam undang-undang yang berkaitan dengan penciptan lapangan kerja, tetapi juga memodifikasi ketentuan sanksi dalam undang-undang terkait.
Kata Kunci : Keselamatan Kerja, Penegakan Hukum, Cipta Kerja.
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebujakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Barlin (Ketua tim), “Laporan Akhir Tim Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Peranan Hukum dalam Penyelesaian Acara Pelanggaran dan Kejahatan Lingkunganâ€, BPHN, Jakarta, 1995/1996.
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2013.
Erni Darmayanti. Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pda Perusahaan. Jurnal Cendikia Hukum Vol.3 No.02 2018.
Gatot Suparmono, Hukum Perseroan Terbatas, Djambatan, Jakarta, 1996.
H.R Abdulssalam, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), Restu Agung, Jakarta, 2008.
Hiariej, Edward Omar Sharif, Telaah UU No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UGM, Yogyakarta, 2020.
Irzal, Dasar-Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Jakarta, Kencana, 2016.
Jefri Hutapea. Pelaksanaan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). Jurnal Hukum
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rajawali Pers, Mataram, 2010.
Lamintang, P.A.F, Hukum penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi), Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1994.
Sanyoto. Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.8 No.3,
September 2008:199-204.
Sudarto, Hukum Pidana 1, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.
Sukadi, Matinya Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal
Risalah Hukum. Vol.7 No.1. 2011.
T.J. gunawan, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, Genta Press, Yogyakarta, 2015.
Yoserwan. “Model sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tugas apara
penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu
(integrated criminal justice system)â€. Jurnal Hukum Republika Vol. 7,No.
Pekanbaru: Republika. 2007.
Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v6i1.215-225
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora