ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMBATALAN HAK GUNA USAHA (HGU)

Fayola Fayola, Erlina B, Melisa Safitri

Abstract


Abstrak

Hak Guna Usaha merupakan salah satu jenis hak yang memberikan kewenangan bagi pemegang hak memakai tanah untuk diusahakannya. Tujuan penelitian ini guna untuk memahami dan menganalisis faktor penyebab terjadinya pembatalan Hak Guna Usaha serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut (Studi Putusan Nomor: 8/Pdt.G/2020/PN.GNS) Pendekatan yuridis normatif dengan menelaah kaidah, norma, aturan yang berkaitan dengan permasalah yang akan diteliti. Pendekatan Empiris pendekatan yang dilakukan melalui penelitian secara eksklusif terhadap objek penelitian menggunakan cara observasi & wawancara. Faktor penyebab hapusnya Hak Guna Usaha yaitu: Jangka Waktunya berakhir;  Diberhentikan sebelum jangka waktunya berakhir; Dicabut untuk kepentingan umum, sama seperti hapusnya hak milik; Ditelantarkan, sama seperti ketentuan hapusnya hak milik; Tanahnya musnah; Subjeknya tidak lagi memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia tunggal dan atau badan hukum Indonesia (badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia).

 

 


Keywords


Kata kunci: perbuatan melawan hukum, pembatan hak guna usaha.

Full Text:

PDF

References


Buku

Ali Achmad Chomzah. 2002. Hukum Pertanahan. Prestasi Pustaka, Jakarta.

Arba. 2017. Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

FX. Sumarja. 2002. Problematika Kepemilikan Tanah Bagi Orang Asing, Bandar Lampung, Inepth Publishing.

Mariot P Siahaan. 2005. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Teori dan Praktek), Rajawali Press, Jakarta.

Muhajir Utomo. 2016. Ilmu Tanah. Prenamedia Group, Jakarta.

Samun Ismaya. 2011. Pengantar Hukum Agraria. Graha Imu, Yogyakarta.

Supriadi. 2007. Hukum Agraria. Sinar Grafika, Jakarta.

Urip Santoso. 2012. Hukum Agraria Kajian Komprehensi. Kencana Grup, Jakarta.

Jurnal

Alam, Y. S., Erlina, B., & Anggalana, A. (2021). Analisis Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 431/Pid. B/2020/PN Tjk). Jurnal Pro Justitia (JPJ).

Badri, M. I., Wijaya, A. M. R., & Arifin, I. F. (2021). Resolusi Konflik Agraria Di Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember Tahun 1998-2021. Sandhyakala Jurnal Pendidikan Sejarah, Sosial dan Budaya, 2(2).

Farina, F. (2017). Analisis Terhadap Pembatalan Sertlfikat Hak Guna Usaha Dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Umum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(1).

J. Andi Hartanto. 2014. Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah yang belum terdaftar Hak-Hak Atas Tanahnya. LaksBang Justitia, Surabaya.

Kurniaji, D. F. (2016). Pendaftaran Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(3).

Mahruf, M. (2018). Analisis Hapusnya HGU Berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar Dari BPN: Studi Kasus atas Putusan Nomor: 25/G/2013/PTUN. JKT. Jurnal Ilmu dan Budaya, 40(55).

Mahadewi, A. A. I. D. (2013). Pengaturan Prosedur Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah yang Merupakan Barang Milik Negara. Jurnal Magister Hukum Udayana.

Putra, F. M. K. (2015). Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administratif Serta Implikasinya Apabila Hak Atas Tanah Sedang Dijaminkan. Perspektif, 20(2).

Siregar, L. H. (2018). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Penerbitan Hak Milik Diatas Hak Guna Usaha di Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung No. 286 K/TUN/2015).

Subagiyo, H., & Sm, A. D. (2018). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penundaan Dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Sawit). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 5(1).




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v6i1.45-55

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora