KONTROVERSI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 2018 KAITANYA DENGAN DERADIKALISASI YANG DILAKUKAN OLEH DETASEMEN KHUSUS 88 AT POLRI
Abstract
Terorisme merupakan salah satu masalah yang sangat serius di Indonesia. Apabila tidak ditanggulangi dan dengan reaksi yang cepat (Counter Reaction) dapat menjadi sebuah ancaman besar bagi stabilitas dan keamanan bangsa Indonesia. Ada GAP antara pengaturan terkait deradikalisasi melalui undang-undang dan peraturan turunnya dengan pelaksanaan deradikalisasi dilapangan. Secara faktual bahwa pelaksanaan deradikalisasi pelaku tindak pidana terorisme dari tahapan saat status tersangka, terdakwa, terpidana/narapidana hingga eks narapidana tindak pidana terorisme selama ini deradikalisasi secara intensif dilakukan oleh Densus 88 AT. Idealnya jika pada status tersangka deradikalisasi dilakukan oleh Densus 88 AT, status terdakwa oleh kejaksaan, terpidana oleh lembaga pemasyarakatan dan eks narapidana dilakukan oleh BNPT. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pemilihan informan secara purposive Sampling.