NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol 11, No 7 (2024)

PERMOHONAN PKPU OLEH PIHAK TIDAK BERHAK BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM KEPAILITAN (STUDI KASUS PT ASURANSI JIWASRAYA)

Jonathan Riko Mono, Gunardi Lie

Abstract


Perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar atas klaim polis nasabah JS Saving Plan, produk perlindungan diri dan masa depan berdurasi 5 tahun yang menawarkan imbal hasil tetap sebesar 9-13% dengan periode pencairan setiap tahun. Jiwasraya telah membuat produk, menggunakan skema bisnis, dan mengelola dana masyarakat dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian karena tindakan yang dilakukan (melakukan investasi di instrumen saham dan reksadana jangka panjang tetapi mengizinkan penarikan dana setiap tahun) tidak dilandasi oleh pertimbangan yang matang dan cenderung hanya mengejar keuntungan maksimal, sehingga berimplikasi pada terjadinya gagal bayar dan kerugian mendalam. Menyikapi gagal bayar tersebut, kreditur yang terdampak secara langsung mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Permohonan ini ditolak karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian sejatinya telah mengatur secara jelas bahwa permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini akan membahas pertimbangan ditolaknya pengajuan permohonan tersebut dan menyandingkannya dengan permohonan PKPU serupa pada kasus PT Asuransi Jiwa Kresna, yang mana dikabulkan oleh Majelis Hakim meskipun tidak diajukan oleh OJK. Selain itu, akan dipaparkan mekanisme pengajuan yang seharusnya dilakukan oleh pemegang polis sehingga pengajuan PKPU dapat diterima. Penulis akan memberikan pendapat hukum yang diselaraskan dengan maksud pembentuk undang-undang dalam merumuskan peraturan yang bersangkutan.