KEKUATAN MENGIKAT SERTIFIKAT ELEKTRONIK HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI PARATURAN PERTANAHAN INDONESIA
Abstract
Di Indonesia, hak kepemilikan tanah didokumentasikan dengan sertifikat. Sebaliknya, sertifikat elektronik telah diterapkan bersamaan dengan kemajuan-kemajuan lainnya, yang dalam hal ini merupakan salah satu bentuk pengembangan lahan di Indonesia. Terdapat permasalahan pada konsep sertifikat elektronik itu sendiri dan juga pada legalitasnya. Selain itu, peraturan tambahan mengenai sertifikat elektronik diharapkan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan pertanahan di Indonesia. Teknik yang digunakan dalam eksplorasi ini adalah standarisasi yuridis yang melihat pada spekulasi, gagasan, standar, peraturan dan pedoman yang ada. Penelitian ini juga menggunakan tinjauan pustaka untuk melihat dokumen pendukung seperti buku, teori, peraturan, dan dokumen lainnya. Konsep sertifikat sebagai bukti hak telah berkembang dari bentuk tertulis menjadi elektronik. Hal ini menunjukkan kemajuan Indonesia dalam bidang hukum pertanahan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang dokumen elektronik, maka sertifikat elektronik mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah. Sertifikat elektronik perlu dilihat dari segi penerbitannya maupun isi sertifikat elektroniknya agar sesuai dengan data yang ada agar dapat menjadi alat bukti yang kuat di pengadilan. Untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat, dimungkinkan untuk mengubah ketentuan mengenai sertifikat elektronik menjadi undang-undang.