OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEBEBASAN BEREKSPRESI PARA BUDAYAWAN DI EMPAT PULUH KECAMATAN KABUPATEN SUKABUMI
Abstract
Manusia merupakan makhluk yang dikaruniai akal dan fikiran, oleh sebab itu manusia akan selalu berinovasi untuk membuat produk-produk yang bertujuan untuk mempermudah kehidupan manusia. Begitu pentingnya inovasi dari hasil pemikiran manusia maka berbagai macam ide-ide atau inovasi baru perlu dilakukan perlindungan, dalam hal ini perlu dibentuk suatu peraturan perundnag-undangan untuk memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh manusia. Salah satu pihak yang harus diberikan perlindungan terkait hak kekayaan intelektual adalah para budayawan, hal tersebut dikarenakan para budayawan memiliki berbagai macam inovasi terhadap pengembangan produk-produk budaya yang tentunya bermanfaat bagi peradaban umat manusia. Di Kabupaten Sukabumi sendiri masih banyak para budayawan yang masih belum mendapatkan perlindungan hukum terkait produk budaya yang ia kembangkan. Selain itu pula para budayawan di Kabupaten Sukabumi masih belum mendpatkan perlindungan hukum secara optimal terkait hak dalam kebebasan berekspresi. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan suatu peristiwa yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode yuridis normative. Hasil penelitian adalah bahwa masih banyak budayawan di Kabupaten Sukabumi yang masih belum memahami tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual serta perlindungan terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Keywords
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi
Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan
Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu. 1987
Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.
Sen, A Diplomat’s Handbook on International Law and Practice, (The
Hague: Martinus Nijhoff, 1965
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
Oppenheim, International Law, a Treatise, Volume I, Peace, (London:
Longmans, 1967
Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program
Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta. 2004.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v9i9.2022.3610-3614
Article Metrics
Abstract view : 314 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.