PERKEMBANGAN HUKUM ADAT WILAYAH BOGOR (SUNDA)

Aziz Achmad, Muhammad Alfian

Abstract


Hukum adat merupakan sumber hukum yang masih hidup dan berkembang di dalam masyarakat sampai saat ini. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok.  Pengabaian keberadaan hukum adat sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia, salah satunya karena anggapan bahwa hukum adat sangat bersifat tradisional dan tidak dapat menjangkau perkembangan jaman (globalisasi dan teknologi). Namun demikian, terdapat indikasi bahwa dalam pelaksanaannya, hukum adat lebih memperhatikan pihak laki-laki dan mengesampingkan para pihak perempuan. Masyarakat hukum adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Negara kesatuan republik Indonesia, senantiasa diakui keberadaannya di dalam kontitusi dan peraturan perundang-undangan. Masyarakat adat memiliki pola yang sama dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, yakni mengontrol kehidupan dalam masyarakat dan menjatuhkan sanksi jika dilanggar sehingga pemulihan menjadi sangat efektif. Mengingat hukum Adat adalah hukum yang mencerminkan kepribadian dan jiwa bangsa, maka diyakini bahwa sebagian pranata hukum Adat sebagian tentu masih relevan menjadi bahan dalam membentuk sistem hukum Indonesia.


Keywords


Hukum adat, sumber hukum, tradisional, masyarakat hukum adat

Full Text:

PDF

References


Ekadjati, S.E. (1995). Kebudayaan Sunda Jilid 1. Jakarta: Pustaka Jaya.

Gunawan, A. (2019). Tradisi Upacara Perwakinan Adat Sunda (Tinjauan Sejarah dan Budaya di Kabupaten Kuningan), Jurnal Artefak, 6(2): 71-84

Isnendes, R. (2010). Si Kabayan: Ulikan Sosial-Kultural” dalam Kajian Sastra: Aplikasi Teori dan Kritik pada Karya Sastra Sunda dan Indonesia. Bandung: Daluang.

Isnendes, R. (2020). Nama Sebagai Sebuah Kesadaran Identitas Manusia Sunda: Kajian Budaya, Jurnal Kajian Bahasa, Sastra, dan Budaya Daerah Serta Pengajarannya, 11(2): 200-206

Koentjaraningrat. (1971). Manusia dan kebudayaan Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Lubis, H.N. (2003). Banten Dalam Pergumulan Sejarah: Sultan, Ulama, dan Jawara. Jakarta: LP3S.

Matuankotta, K.J. (2018). Peran Aktif Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Ekonomi, SASI, 24(2): 101-113

Nasruddin, A.S. (2018). Pergeseran Budaya Masyarakat Perlak Asan: Studi Kasus tentang Pakaian Adat, Adabiya, 20(1): 1-22.

Rosidi, A. (2016). Manusia Sunda. Jakarta: Inti Idayu Press.

Sujawerni, W.V. (2014). Metodeologi Penelitian. Yoyakarta: Pustaka Baru Press.

Sukardi. (2013). Metodeologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Praktinya. (Jakarta: PT. Bumi Aksara).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v9i9.2022.3547-3557

Article Metrics

Abstract view : 2870 times
PDF - 1419 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.