PENERAPAN MEKANISME PENGISIAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SECARA DEMOKRATIS DI DESA GIRI PURNO KABUPATEN TEBO
Abstract
Penelitian ini tentang mekanisme pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Tebo nomor 5 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dimana dalam pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat dikatan belum berjalan sesuai peraturan daerah tersebut pada Pasal 8 ayat 3 disebutkan bahwa “ pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga Desa yang memiliki hak pilih” tetapi kenyataannya belum. Pada pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa “ pemilihan langsung anggota BPD seharusnya dilakukan masyarakat yang mempuntai hak pilih”, kenyataannya tidak semua masyarakat diberikan undangan dan hak untuk memilih. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencari informasi sedalam-dalamnya bagaimana penerepan mekanisme pengisian keanggotaan BPD secara demokrastis pada Desa Giri Purno Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif denga pendekatan kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa, Panitia Pemilihan BPD serta anggota BPD terpilih dan masyarakat Desa Giri Purno Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo dengan sampel berjumlah 14 orang yang ditentukan dengan tekhnik Purposive Sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mekanisme Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum berjalan sesuai peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sedangkan hambatan yang dihadapi Pemerintah Giri Desa Giri Purno Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo yaitu Komunikasi yang tidak maksimal dalam persiapan pemilihan antara Pemerintah Desa dan panitia pelaksanaan pemilihan BPD.
Full Text:
PDFReferences
Mukhtar. (2013). Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif. Jakarta : GP Press Group.
Munir Fuady. (2010). Konsep Negara Demokrasi. Bandung : PT. Refika Aditama. Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Bisnis, Bandung : Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyarwatan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Christine Ayu Setyaningrum, Fifiana Wisnaeni. (2019). Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 1, Nomor 2.
Hubertus Hasan Ismail. (2004). Demokratisasi di Pedesaaan Melalui Badan Perwakilan Desa. Jurnal Adminitrasi Publik, Volume 3, Nomor 1.
Martien Herna Susanti, Setiajid. (2018). Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mendukung Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Kabupaten Semarang Tahun 2018. Integralistik, Nomor 2
.
Ombi Romli, Elly Nurlia. (2017). Lemahnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Melaksanakan Fungsi Pemerintahan Desa, Studi Desa Tegalwangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang.Jurnal Ilmu Pemerintah, Volume 3, Nomor 1.
Sarbaini. (2015). Demokratisasi dan Kebebasan Memilih Warga Negara dalam Pemilihan Umum. Jurnal Inovatif, Volume VIII, Nomor I.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v9i2.2022.427-437
Article Metrics
Abstract view : 221 timesPDF - 91 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.