PENERAPAN WARIS 1:1 DALAM YURISPRUDENSI ISLAM PERSPEKTIF KESETARAAN GENDER
Abstract
Warisan adalah pengalihan harta yang dimiliki oleh seseorang yang telah meninggal dan kemudian diberikan kepada orang lain yang berhak mewarisinya. Anak laki-laki harus mewarisi lebih banyak saham daripada anak perempuan. Namun seiring dengan perkembangan di era yang semakin maju, ada fenomena pembagian warisan yang sama antara anak laki-laki dan anak perempuan. Dengan dalih kesetaraan gender, dan emansipasi wanita, itu adil. Penelitian ini adalah dilakukan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang pembagian harta warisan yang sama antara putra dan putri. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif menggunakan metode studi kepustakaan. Penelitian ini menemukan bahwa kesetaraan gender di pembagian harta warisan terjadi dengan perkembangan zaman dan pelaksanaannya masih menganut syariat Islam yang berlaku hukum. Perbedaan pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan tidak disebabkan oleh jenis kelamin perbedaan, Namun perbedaan tanggung jawab lebih banyak dibebankan pada laki-laki daripada perempuan. Dari segi keadilan distributif, pembagian harta warisan dalam Islam (2:1 antara laki-laki dan perempuan) adalah adil karena konsep keadilan dapat dikaitkan dengan hak-hak pasangan suami istri dalam perkawinan secara proporsional dengan hak dan kewajiban. kewajiban dan kewajiban antara keduanya. Hukum perkawinan dan kewajiban seorang anak untuk menghidupi orang tuanya setelah menikah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abubakar, Al-Yasa’, Rekonstruksi Fikih Kewarisan; Reposisi Hak-Hak Perempuan (Banda Aceh: LKAS: 2012).
Anshori, Abdul Ghofur, Filsafat Hukum Kewarisan Islam; Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin (Yogyakarta: UII Press, 2005).
Anshori, Abdul Ghofur, Hukum Kewarisan Islam ḍi Inḍonesia; Eksistensi ḍan Aḍaptabilitas (Yogyakarta: UGM Press, 2012).
Bachtiar, Maryati, “Hukum Waris Islam Dipandang dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender,” dalam Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 No. 1.
Bachtiar, Maryati, “Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender,” dalam Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 No. 1.
Dewi, Gemala, “Pemikiran Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia Tentang Bagian Perolehan Ahli Waris Pengganti,” dalam Law Review Volume XIII No. 1 – Juli 2013.
Friedrich, Joachim, Filsafat Hukum Prespektif Historis (Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004).
Hashem, Fuad, Sirah Muhammaḍ Rasulullah (Bandung: Mizan, 1989). Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an ḍan Haḍits (Jakarta: Tintamas, cet. ke-6, 1982).
Jamil, Abdul, Wanita Dalam Hukum Kewarisan Islam Dalam Penghapusan Diskriminasi terhaḍap Wanita, T.o Ihromi (Red.) (Bandung: Alumni, 2000).
Kamaruddin, “Beragam Norma Hukum dalam Penerapan Waris,” dalam Jurnal AlRisalah, Volume 13 Nomor 1 Mei 2013. Nawawy, al-Tafsir al-Munīr li Ma’alim al-Tanzīl, Juz I. (Semarang: Usaha Keluarga, tth.).
Pursito Sugeng, “Konsep Keadilan Bagian Warisan Perempuan Menurut Kompilasi Hukum Islam,” Tesis, Tiḍak Diterbitkan, Pascasarjana UNDIP Semarang, 2002.
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam ḍi Inḍonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, cet. KeIV, 2000)
Shabuni, Muhammad Ali, Pembagian Waris Menurut Islam, terj. A. M. Basamalah. (Jakarta: Gema Insani Press, 1995).
Sudarsono, Hukum Waris ḍan Sistem Bilateral (Jakarta: Rineka Cipta, 1994). Suma, Muhammad Amin, “Menakar Keadilan Hukum Waris Islam Melalui Pendekatan Teks Dan Konteks Al-Nushûsh,” dalam Jurnal Ahkam, Vol. XII, No. 2, Juli 2012.
Umam, Cholil, Agama Menjawab Tantangan Berbagai Masalah Abaḍ Moḍern (Surabaya: Ampel Suci, 1994).
Zahari, Ahmad, Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam: Syafi'i, Hazairin ḍan KHI (Pontianak: Romeo Grafika, 2003). Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhyah (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1997).
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v9i4.2022.1444-1456
Article Metrics
Abstract view : 1627 timesPDF - 978 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.