PUTUSAN HAKIM TENTANG BEBASNYA TERDAKWA DARI SEMUA DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Iusti Arsista Safrin Candrasari

Abstract


Asas legalitas adalah untuk melindungi hak-hak warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa, di samping kekuasaan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi pidana. Sebaliknya pula asas praduga tak bersalah juga merupakan perlindungan warga negara terhadap terdakwa yang telah mendakwanya. Terdakwa harus mengajukan tuntutan tertulis kepada pengadilan dengan cara yang sepadan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan surat dakwaan. Sebenarnya, pembebasan pada dasarnya disebabkan oleh keyakinan bahwa terdakwa telah dinyatakan tidak cakap secara hukum dan bahwa ia telah melakukan kejahatan, seperti yang ditegaskan oleh penuntut dalam penuntutan. Upaya hukum jaksa untuk pembebasan hakim tingkat pertama dapat dibatalkan dengan alasan bahwa aturan hukum tidak diterapkan atau telah diterapkan secara tidak tepat, dan dapat diajukan ke Mahkamah Agung. Benarkah cara berperkara tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang Benarkah pengadilan telah melampaui kewenangannya. Adanya fakta yang ditemukan di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi yang merupakan teman-teman Terdakwa yang ditangkap oleh polisi, yang menerangkan bahwa pada saat teman-teman Terdakwa membeli, manyimpan narkotika Terdakwa tidak mengetahuinya. Demikian pula pada saat teman-teman Terdakwa sedang menkonsumsi narkotika, pada saat itu Terdakwa sedang tidur di dalam mobil dan Terdakwa tidak mengetahui apapun yang dilakukan oleh teman-teman Terdakwa. Dari keterangan saksi yang merupakan anggota polisi yang ikut menangkap Terdakwa menerangkan bahwa pada saat saksi anggota polisi tersebut menangkap Tedakwa dan kawan-kawannya, pada saat itu Terdakwa sedang tidur di dalam mobil, dan Terdakwa baru terbangun setelah terdakwa dibangunkan oleh saksi yang merupakan anggota polisi. Keterangan saksi-saksi tersebut merupakan dasar pertimbangan hakim yang menyatakan seluruh unsur dari pasal-pasal yang didakwakan oleh penuntut umum tidak terbukti, dan Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Selanjutnya dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan Judex Facti telah memenuhi ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Huruf a, b atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Judex Facti (hakim tingkat pertama) tidak bertentangan dengan hukum maupun undang-undang, yang tetap membebaskan Terdakwa.


Keywords


Narkotika, Putusan Hakim, Hak Asasi Manusia.

Full Text:

PDF

References


Abidin, Zainal dan Farid, H.A., 2007. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.

Ariman, Rasyid dan Raghib, Fahmi. 2012. Hukum Pidana. Malang: Setara Press.

Asshiddiqie, Jimly. 2009. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.

Bakhri, Syaiful. 2012. Beban Pembuktian dalam Beberapa Praktik Pengadilan. Jakarta: Gramata Publishing.

Bhakti, Yudha. 2012. Penemuan Hukum Nasional dan Internasional. Bandung: Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

Efendi, Jonaedy. 2018. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Jakarta: Prenada Media.

Hamzah, Adi. 2001. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

___________. 2008. Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

____________. 2010. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Yarsif Watampone.

Harahap, M. Yahya .2001. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, P.A.F., 1984. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru.

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media.

Mertokusumo, Sudikno. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

__________________. 2011. Teori Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Mulyadi, Lilik. 2007. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktek Peradilan. Bandung: Mandar Maju.

___________. 2010. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

___________. 2010. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan. Bandung: Mandar Maju.

___________. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia, Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

__________________. 2013. Bab-bab Tentang Hukum Cetakan ke II. Bandung: Aditya Bakti.

Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia Cetakan ke III. Bandung: Refika Aditama.

Rusianto, Agus. 2016. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori dan Penerapannya. Jakarta: Prenada Media.

Sasangka, Hari dan Rosita, Lily. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung: Mandar Maju.

Supramono. Gatot. 2001. Hukum Narkotika Indonesia. Jakarta: Djambatan

Van Bemmelen, J.M., 1979. Hukum Pidana 1. Jakarta: Binacipta.

Wiyanto, Roni. 2012. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Mandar Maju.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v9i1.2022.36-376

Article Metrics

Abstract view : 321 times
PDF - 272 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.