PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG SJ-182 DALAM KECELAKAAN PESAWAT UDARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009

Rahmi Rizfa Al-fairuz, Amad Sudiro

Abstract


Tujuan peneliian ini bertujuan ingin mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap penumpang SJ-182 yang menderita kerugian Akibat jatuhnya pesawat Sriwijaya Air sesuai UU No 1 tentang Penerbangan tahun 2009. Jenis penelitian dari penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal. Studi doktrinal adalah studi yang secara sistematis menafsirkan aturan yang mengatur kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara aturan, menjelaskan area yang sulit, dan dapat memprediksi perkembangan masa depan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa hanya perjanjian antara penumpang dan pengangkut yang menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Namun dalam praktiknya, perjanjian tersebut harus dibuat secara tertulis, seperti halnya di industri penerbangan kita, tiket adalah bukti perjanjian transportasi udara. Risiko terbesar bagi maskapai penerbangan adalah kecelakaan pesawat terbang. Kecuali menimbulkan kerugian materiil, yaitu hancurnya pesawat terbang, juga menimbulkan kerugian pada diri penumpang, bagasi atau barang yang diangkut. Walaupun perjanjian pengangkutan pada umumnya dilakukan dengan lisan, akan tetapi segala akibat yang timbul karenanya sepanjang menurut sifatnya merupakan inti perjanjian maka akan mempunyai kekuatan seperti undang-undang bagi yang bersangkutan.


Keywords


Hukum, SJ-182, Kecelakaan Pesawat, Undang-Undang

Full Text:

PDF

References


Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004.

Djojodiharjdo M.A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1979).

Glanville Williams and B.A. Happle, Foundation of the Law of Tort, (London: Butterworths, 1986).

H.A. Ehrenzweig, Neglince Without Fault, (Los Angeles: University of California Press, 1961).

H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia III, Cet. V. (Jakarta: Djembatan, 1995).

John Rawls, A Theory of Justice, Massachusetts: The Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, 1971.

Kantaatmadja Meike Komar, Berbagai Masalah Hukum Udara dan Hukum Angkasa, (Bandung, Remadja Karya, 1984).

Kusumaatmadja Mochtar, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan Nasional, (Bandung: Alumni, 2006).

Mahmud Fachri, Perkembangan Kebijakan Angkutan Udara Indonesia, (Jakarta: Rajawali, 2007).

Martono H.K, “Kecelakaan Pesawat Udara”, (Jakarta: Seputar Indonesia, 5 Januari 2007).

Hukum Udara, Angkutan Udara, dan Hukum Angkasa, (Bandung: Alumni, 1987).

Perjanjian Angkutan Udara Timbal Balik, (Bandung: Mandar Maju, 1997).

“Tanggung Jawab Operator Pesawat Udara terhadap Pihak Ketiga di Permukaan Bumi”.

Muhammad Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Cet. II, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Hukum Transportasi Darat, Laut, dan Udara, (Bandung:Citra Aditya Bakti, 1999).

Peter Salim, Contemporay English-Indonesia Dictionary, Edisi Pertama. (Jakarta: Modern English Press, 1985).

Prodjodikoro Wirjono, Asas-Asas Hukum Perjanjian, (Bandung: Sumur Bandung,1981).

R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia Jilid II, Penerbit Rajawali Jakarta, Cetakan Kedua, 1981.

Richard W. Wright, “The Grounds and Extent of Legal Responsbility”, San Diego Law Review, Vol. 41 (2003).

Robert Cooter and Thomas Ulen, Law and Economics, (New York: Addison Wesley, Longman Inc, 1998).

S. Salim H., Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Cet. V, Jakarta: Kompas 2008).

Subekti R. dan R. Tjitrosudibio (Penj.) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.

Subekti, Aneka Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung, 1979.

Hukum Perjanjian, Cet. XIII, Jakarta: Intemasa, 1991.

Sudiro Amad, Tanggung Jawab Pengangkut Udara dan Asuransi, (Jakarta: Era Hukum (Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum) No. 4/ Th. V/ April 1998, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, 1999.

Tinjauan Hukum terhadap Prinsip-Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut dalam Angkutan Udara, (Jakarta: Era Hukum (Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum) No. 1/ Th. 5/ Juli 1998, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, 1998.

Suherman E, Aneka Masalah Hukum Kedirgantaraan, ( Bandung: Mandar Maju, 2000).

Hukum Udara Nasional dan Internasional, (Bandung: Alumni, 1981).

Suherman E, Masalah Tanggung Jawab Pada Charter Pesawat Udara dan Beberapa Masalah Lain Dalam Bidang Penerbangan (Bandung: Alumni, 1996).

Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Udara Indonesia, (Bandung: Eresco, 1962).

Suherman. Hukum Udara Indonesia dan Internasional, Penerbit Alumni, (Bandung, 1979)

Suriaatmadja Toto T, Pengangkutan Kargo Udara Dalam Dimensi Hukum Udara Nasional & Internasional, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005).

Suwardi, Penentuan Tanggung Jawab yang Terkait Dalam Kerjasama Transpotasi Udara, (Jakarta: BPHN, 1999).

W. Jack. London, “general Aviation Crash Course: The First 15 Days”, 39 Trial Lawyers of America 56, (March, 2003).

Silooy Edward A, “Sistem Tanggung Jawab Internasional Pengangkut Udara Memasuki Millenium 2000”, Makalah Forum Diskusi tentang Mewujudkan Penyelenggaraan Penerbangan Aman, Selamat dan Bertanggung Jawab, (Jakarta: 27 Juli 2000).

Soejono Wiwoho, Prinsip-Prinsip Pertanggungjawaban Pengangkut, Makalah pada Penataran Hukum Asuransi, Transportasi, dan Perdagangan Internasional, (Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Sri Bakti Yunari (ed), Bunga Rampai Hukum Pengangkutan Udara, (Jakarta: PSHTT-USAKTI, 2005).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v9i1.2022.267-273

Article Metrics

Abstract view : 732 times
PDF - 400 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.